BERANTAS CUKAI ILEGAL MELALUI DANA BAGI HASIL

Tubankab – Peruntukan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, dana tersebut untuk mendanai program kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan cukai ilegal.

Hal itu disampaikan Drs. Sulistiyadi, MM, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tuban saat menyampaikan sambutan Sekda Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.S di acara Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Gedung Korpri, Tuban, Selasa (31/05).

Didit begitu sapaan akrab, Sulistiyadi, menambahkan, Kabupaten Tuban mulai 2013 mempunyai 2 status sebagai penghasil tembakau dan cukai tembakau dengan industri rokok PT. HM Sampoerna Tbk yang berada di Kecamatan Widang dan PT. Gudang Garam Tbk yang berada di Kecamatan Jenu, sehingga bisa melaksanakan pembinaan dan keterampilan kerja masyarakat sekaligus untuk penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentas kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong kebutuhan ekonomi daerah.

Masih menurut Didit, dana DBHCT di Kabupaten Tuban punya peran yang cukup besar terhadap pembangunan daerah, terutama meningkatkan sosial ekonomi masyarakat, utamanya peningkatan program kualitas bahan baku berupa penanganan panen dan pasca panen, penguatan kelompok tani tembakau melalui penyediaan modal, bantuan peralatan penunjang kelompok tani tembakau dan penunjang kesehatan.

Digelarnya kegiatan sosialisasi ini, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai, sebagaimana ketentuan yang ada serta menggerakkan dan mendorong pelaksanaan kegiatan DBHCT.“ Yang paling penting adalah pemberantasan cukai ilegal,’’ ujarnya.

Kabupaten Tuban menjadi tempat sosialisasi dikarenakan Tuban termasuk salah satu kabupaten/kota di Jawa Timur yang sukses tanpa ada evaluasi dari Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). (nul/hei)

comments powered by Disqus