Foto : Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi pada BNNK Tuban Meilina Yuhanitha Dewi. (chusnul)

BNNK Tuban Rehabilitasi 8 Orang Pasien Ketergantungan Narkoba

Tubankab - Terhitung sejak triwulan pertama tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban telah melakukan rehabilitasi 8 orang pasien atau klien ketergantungan narkoba di Kabupaten Tuban.

"8 orang pasien tersebut di antaranya 4 orang dari Tuban dan 4 orang dari Bojonegoro. Beberapa di antara mereka juga ada yang masih berstatus pelajar," sebut Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi pada BNNK Tuban Meilina Yuhanitha Dewi, AMKL, di ruang kerjanya, Senin (04/04).

Lebih jauh dia menjelaskan, pengajuan rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Tuban bisa dilakukan mandiri atau datang sendiri dan juga bisa melalui keluarga atau orang tua, jika yang bersangkutan masih di bawah usia 17 tahun.

"Langkah awal setelah melakukan pengajuan rehabilitasi, kami akan lakukan skrining dan assesmen," katanya.

Tujuannya, lanjut Meilina, untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketergantungan atau kecanduan klien terhadap narkoba, apakah hanya pengguna ringan, sedang atau berat. Dari situ BNNK bisa menentukan apakah klien hanya butuh rawat jalan atau perlu rawat inap.

"Sementara ini yang kami layani hanya rawat jalan, kalau pun toh nanti ada yang kategori berat akan dirujuk ke RSJ Menur atau RSJ Lawang," sambung Meilina.

Adapun proses rawat jalan, ia mengaku butuh waktu 8 pertemuan atau sekitar dua bulan proses rehabilitasi klien di BNNK Tuban.

"Seminggu sekali ketemu, klien datang ke sini selama periode perawatan. Setiap datang akan dites urine positif atau negatif," timpalnya.

Dia menuturkan, jika pada tes urine pertama positif, maka pada tahap akhir rehabilitasi diharapkan sudah bisa negatif dan bebas dari narkoba. Dengan begitu proses rehabilitasi bisa berhasil.

"Selama masa perawatan klien akan mendapatkan konseling dari konselor BNNK. Misal, jika sudah lepas dari narkoba maupun ada gejala bisa konsultasi dengan dokter di sini juga," terangnya.

Untuk jenis ketergantungan narkoba, lontar Meilina, klien yang mengajukan rehabilitasi ke BNNK Tuban, mayoritas adalah sabu.

"Dari 8 klien itu, 6 adalah pemakai sabu dan 2 klien jenis karnopen, dengan jenis kelamin 5 orang pria dan 3 wanita," ungkap Meilina, tanpa menyebutkan berapa banyak target BNNK Tuban dalam setahun melakukan rehabilitasi. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor secara sukarela dengan datang ke BNNK Tuban.

"Penyalahagunaan narkoba rata-rata diawali dengan coba-coba. Diawali dari sedikit dan akhirnya kecanduan," jelasnya.

Untuk diketahui, pada 2021 lalu, total ada 13 klien yang ditangani oleh BNNK Tuban untuk proses rehabilitasi. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus