Foto : Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya, di Gedung Korpri Tuban. (tauviq)

BPCB Ajak Masyarakat Jaga Pelestarian Cagar Budaya

Tubankab - Guna menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kabupaten Tuban, Koordinator Unit Dokumentasi dan Publikasi pada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, Dra. Nuraini Eko Rahayu mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya pelestarian cagar budaya. Menurutnya, cagar budaya merupakan warisan budaya yang keberadaannya tidak tergantikan dan bermanfaat untuk pendidikan.

“Seperti ilmu pengetahuan, agama, dan lain sebagainya,” terangnya saat ditemui oleh reporter tubakab.go.id selepas kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya, di Gedung Korpri Tuban, Rabu (10/10).

Ninik, begitu panggilan akrabnya menyampaikan, dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat poin yang bernama pemeringkatan. Pemeringkatan ini, lanjut Ninik keberadaanya seperti di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten. “Sehingga, terkait seperti perlindungan dan pelestarian cagar budaya, apabila berada di kabupaten, nantinya akan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ditemukan cagar budaya di wilayah masing-masing, agar segera melaporkannya kepada pihak Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban yang mempunyai wewenang dalam hal tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Disparbudpora Kabupaten Tuban, Drs. Endro Budi Sulistyo menerangkan, salah satu tujuan dari sosialisasi ini, adalah untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta bahwa cagar budaya yang ada di setiap wilayah Kabupaten Tuban harus benar-benar dijaga, dilestarikan, dan diamankan. Hal tersebut, lanjut Endro, dikarenakan cagar budaya merupakan warisan dari nenek moyang.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan ataupun mengetahui adanya situs cagar budaya di wilayah masing-masing, untuk tidak merusaknya. Di mana hal tersebut, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang di dalamnya terdapat larangan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perusakan terhadap cagar budaya.

“Kegiatan ini merupakan momentum kerja sama yang sangat baik antara Pemerintah Kabupaten Tuban dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi  Jawa Timur,” tutupnya.(tauviqurrahman/hei)

comments powered by Disqus