BPD DAN SEKCAM DIBEKALI BIMTEK PERATURAN DESA

Tubankab - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris camat se-Kabupaten Tuban mendapat pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) dari Bagian Hukum Setda Tuban tentang Pembentukan Peraturan Desa (Perdes), di gedung Korpri Tuban, Selasa (01/08).

Aguk Waluyo Raharjo, Asisten Administrasi Umum Pemkab Tuban saat membacakan sambutan Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, Sekda Tuban, mengatakan keberadaan peraturan di desa menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh sebab itu, tujuan dari penyelenggaraan Bimtek ini untuk memberi pedoman bagi Pemdes dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembentukan peraturan di desa,” ucap Aguk.

Ditambahkannya, peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa, setelah dibahas dan disepakati oleh BPD yang merupakan kerangka hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Menurutnya, sebagai sebuah produk politik, peraturan desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunan yang mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa, lantaran mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada kepala desa dan BPD dalam proses penyusunan peraturan desa.

Lebih jauh diterangkannya, rancangan peraturan desa yang telah dibahas dan disepakati oleh kepala desa dan BPD yang harus dievaluasi oleh bupati adalah peraturan desa tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan desa, tata ruang dan organisasi pemerintah desa.

Kemudian, dalam pembentukan Perdes harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus