BPJS Kesehatan Jalin Kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Tuban
- 12 April 2021 16:37
- Heri S
- Umum,
- 716
Tubankab - Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan dituntut untuk memperoleh dukungan dari stakeholder terkait, untuk mengoptimalkan dan mendukung kemajuan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalin kemitraan bersama pihak Kejaksaan Negeri setempat. BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Tuban sejak tahun 2015.
Ditemui pada saat kegiatan Forum Komunikasi di Kabupaten Tuban, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri Tuban, Tezar Rachadian Erya, atau sering dipanggil dengan Tezar, mengutarakan dukungan dan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan.
“Kebijakan terkait pendaftaran Pemerintah Desa secara kolektif adalah terobosan yang sangat bagus dan perlu didukung, karena mempermudah proses pendaftaran peserta Pemerintah Desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pembayaran iurannya sudah bisa dilakukan secara terintegrasi lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dipemasdes) Kabupaten Tuban,” tutur Tezar, Senin (12/04).
BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Tuban bekerja sama dengan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi. Hal tersebut dilakukan guna menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah seiring berjalannya program JKN di wilayah Kabupaten Tuban. Kejaksaan Negeri Tuban bertugas untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan oleh regulasi.
Berdasarkan data rekapitulasi kepesertaan pemerintahan desa milik BPJS Kesehatan, jumlah desa di wilayah Kabupaten Tuban adalah sebanyak 311 desa. Sampai dengan saat ini, yaitu April 2021, terdapat sebanyak 283 desa yang telah terintegrasi dan terdapat 28 desa yang belum terintegrasi ke dalam Program JKN-KIS.
Tezar optimis seluruh desa di wilayah Kabupaten Tuban dapat terintegrasi ke dalam Program JKN-KIS. “Harapan saya, bagi pemerintah desa lain yang belum terintegrasi, kami harapkan bisa segera menyelesaikan tanggung jawabnya untuk mendukung Program JKN-KIS ini agar lebih optimal dan prima melayani masyarakat di bidang jaminan kesehatan,” tutup Tezar. (*/hei)
Sumber : BPJS Kesehatan