BPJS KESEHATAN LAKUKAN PENYESUAIAN TARIF IURAN, INI ALASANNYA

  • 16 March 2016 14:58
  • Heri S
  • Umum,
  • 608

Tubankab – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013, tentang jaminan kesehatan (Jamkes). Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan se Indonesia dengan menggelar konferensi pers serentak pada Rabu (16/03). Salah satunya dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro yang meliputi Kantor BPJS Tuban.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, di antaranya iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, untuk kelas III, yang semula Rp. 25.500 per peserta, kini menjadi Rp. 30.000 per peserta. Untuk kelas II, semula Rp. 42.500 per peserta, kini menjadi Rp. 51.000 per peserta, dan kelas I semula Rp. 59.500 per peserta, kini menjadi Rp. 80.000 per peserta.

Febby Mandolang, selaku Kanit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro, menyampaikan, terbitnya Perpres 19/2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat mencakup pelayanan KB (tubektomi interval), akupuntur medis dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD). “Penyesuaian tarif nantinya akan diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik’’ ungkap Febby.

Sementara itu, Farida Isnaini, selaku Kanit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro, menambahkan, penyesuaian iuran untuk keberlanjutan program sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa maksimal dalam kurun 2 (dua) tahun, iuran program jaminan kesehatan dievaluasi. Pembahasan Perpres ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan serta stakeholder terkait lainnya.

Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut, lanjut Farida, sudah dipertimbangkan oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara, yakni mengurangi manfaat, penyesuaian iuran, dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN,’’ terangnya. (nul/hei)

comments powered by Disqus