Foto : BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban saat gelar kegiatan sosialisasi kepada perwakilan asosiasi jasa konstruksi se-Kabupaten Tuban. (chusnul)

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perubahan Aturan Terbaru Kepada Perwakilan Asosiasi Jasa Konstruksi

Tubankab - BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban menggelar kegiatan sosialisasi kepada perwakilan asosiasi jasa konstruksi se-Kabupaten Tuban terkait Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Permenaker nomor 5 tahun 2021, di lantai 3 ruang rapat Sekda Tuban, Rabu (21/04).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban Sonny Alonsye menyampaikan, sosialisasi ini terkait jasa konstruksi yang ada perubahan, di mana sebelumnya saat mendaftar jasa konstruksi melampirkan jumlah pekerja saja.

"Saat ini harus dilampirkan nama-namanya dan melampirkan foto kopi KTP. Dan juga setiap daftar kepesertaan akan kami terbitkan kuitansi iuran dan sertifikat jasa konstruksi," sambungnya.

Masih menurutnya, selain yang sudah disebut, setiap terbit Surat Perintah Kerja (SPK) paling lambat 14 hari sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dan sudah terbayar iuran utamanya.

"Tujuannya untuk mengantisipasi jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia bagi pekerja yang mengerjakan jasa kontruksi itu," timpalnya.

Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi ini, menurut Sonny, jika terjadi risiko kecelakaan kerja, datang ke rumah sakit cukup menunjukkan KTP dan akan dilacak kepesertaannya.

"Kalau BPJS Naker jasa konstruksi tidak dapat kartu, kalau terjadi risiko kecelakaan kerja akan kita lacak melalui NIK dan kalau memang peserta akan dirawat. Sebab, kepesertaannya hanya tentatif atau tidak selamanya," ungkapnya.

Adapun besar iurannya, sambung Sonny, juga menyesuaikan nilai kontrak paket pekerjaannya. Dan jika terjadi keluar masuk pekerja, secepatnya pihak jasa kontruksi untuk melaporkan.

"Maksimal 30 hari harus dilaporkan kepada kami, sebab jika lebih dari itu jika terjadi risiko kecelakaan kerja menjadi tanggungjawab jasa kontruksi yang bersangkutan," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus