BPJS Sosialisasikan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, Ada Perubahan Tarif ?
- 07 February 2023 15:19
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 3056
Tubankab - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pembantu Tuban menggelar Sosialisasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, di lantai 1 ruang rapat Setda Tuban, Selasa (07/02).
Sosialisasi yang diikuti 33 kepala Puskesmas se- Kabupaten Tuban itu terkait standar tarif baru terhadap pelayanan yang ada di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer KCP BPJS Kesehatan Bojonegoro, Ariyanto selaku narasumber kegiatan mengatakan, sosialisasi ini terkait perubahan yang dibayarkan ke FKTP.
"Bukan perubahan iuran, iuran peserta tidak naik, tetapi yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP ada perubahan yang sebagian besar memang naik," terang Ari, sapaannya.
Ari menjelaskan, dengan perubahan tarif yang hampir semuanya meningkat, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi.
"Senyum, sapa, salam tidak ribet. Karena dari BPJS sudah tidak mempersyaratkan yang ribet-ribet untuk memberikan pelayanan kesehatan," sambung Ari.
Bukan hanya itu, ia sampaikan juga terkait seruan digitalisasi pemanfaatan aplikasi Mobile JKN. Sebab, saat ini aplikasi sudah menyediakan antrean online.
"Jika itu diterapkan, maka antrean itu akan memecah dari antrean itu sendiri," timpalnya.
Harapannya, ujar Ari, setiap peserta yang akan dirujuk ke rumah sakit dianjurkan untuk menggunakan antrean online dari Mobile JKN. Sehingga, peserta tidak datang antre pada waktu yang sama.
"Jadi peserta sudah tahu jadwalnya pukul berapa. Arahnya semua ke digitalisasi pelayanan kesehatan," serunya.
Pihaknya berharap, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan terus membaik, pelayanan prima juga diberikan kepada peserta. Peserta tidak dipersulit dan tidak ribet.
"Otomatis jika pelayanan peserta puas, maka peserta akan engagement dengan FKTP-nya," harap dia.
Sementara itu, Kadinkes Tuban, Bambang Priyo Utomo menambahkan, hari ini BPJS memberikan penjelasan terkait Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Menurut Bambang, jika semua sarana dan prasarana sesuai aturan, maka semuanya ada kenaikan, baik itu kapitasi ataupun klaim nonkapitasi.
"Jadi sangat menguntungkan di pelayanan prima dan fasilitas FKTP kita," ia menegaskan.
Bambang berharap, jika keuangan kapitasi dan nonkapitasi klaimnya meningkat, maka FKTP harus meningkatkan mutu pelayanan."Minimal kalau masyarakat puas, tidak ada komplain lagi," pungkas Bambang. (chusnul huda/hei)