BPKPAD Tuban Gelar FGD Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- 23 May 2025 18:39
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 28
Tubankab – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat BPKPAD, Jumat (23/05).
FGD ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BPKPAD, Wara Setiani, dan dihadiri oleh Perwakikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perwakilan Bagian Hukum Setda Tuban, serta narasumber secara daring dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kesempatan tersebut, Dira Ensyadewa mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah memberikan masukan dan arahan terkait rencana revisi beberapa pasal dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah, agar selaras dengan ketentuan peraturan terbaru.
"Revisi ini diharapkan tidak hanya menyesuaikan dengan regulasi pusat, namun juga mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan," ujar Dira dalam sesi diskusi.
Senada dengan itu, Sekretaris BPKPAD, Wara Setiani, menekankan pentingnya sinergi dan kesamaan pandangan di antara seluruh OPD yang terlibat dalam pengelolaan retribusi daerah. Menurutnya, retribusi merupakan imbalan atas layanan yang disediakan pemerintah daerah, sehingga pelayanan tersebut harus berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Tarif retribusi bukan sekadar angka. Kita tidak boleh asal menetapkan tarif tanpa memastikan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar sepadan dan optimal," tegas Wara.
Ia juga mengingatkan pentingnya setiap OPD mencermati potensi PAD di sektor masing-masing, namun tetap mengacu pada arah kebijakan Pemerintah Pusat agar penyusunan revisi perda tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ulfa Imroatul Azizah dari Bagian Hukum Setda Tuban, melalui zoom mendorong seluruh OPD untuk segera menyesuaikan diri dengan arahan revisi. Ia meminta agar masing-masing perangkat daerah mulai menyusun daftar perubahan, baik berupa penambahan objek pajak dan retribusi, penghapusan, maupun penyesuaian lainnya.
"Akan segera dijadwalkan pembahasan lanjutan agar proses revisi Perda ini bisa segera rampung dan disahkan," pungkas Ulfa.
Melalui FGD ini, diharapkan terbentuk persepsi bersama dalam implementasi kebijakan pajak dan retribusi yang adil, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Tuban serta regulasi nasional. (dadang bs/hei)