BUPATI ANCAM PIDANAKAN PEMBAKAR HUTAN
- 19 September 2017 19:44
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 383
Tubankab - Maraknya dugaan aksi pembakaran hutan di wilayah Kabupaten Tuban, membuat Bupati Tuban H. Fatchul Huda bersikap tegas. Menurutnya, ia akan mempidanakan siapapun oknum yang sengaja membakar hutan.
Hal itu disampaikan bupati pada acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran di Kabupaten Tuban Tahun 2017 dengan tema “Living Harmony With Disaster Risk Reduction” yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Gedung Korpri, Selasa (19/09).
Sesuai data dari BPBD Tuban, dalam kurun waktu satu bulan terakhir telah terjadi kebakaran hutan sebanyak 20 kali. Bahkan dalam dua minggu ini telah terjadi lima peristiwa kebakaran, baik kebakaran yang terjadi di wilayah sekitar hutan maupun di kawasan pemukiman.
Bupati menegaskan, dunia internasional pun kini telah menganggap serius dampak bencana kebakaran hutan dan pemukiman di wilayahnya. Dampak kebakaran hutan juga telah menjadi isu internasional terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berlandaskan Undang- undang nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 dan Perda nomor 10 tahun 2014, oknum pembakar hutan harus ditindak.
Bupati juga mengimbau, agar masyarakat sekitar hutan tidak membakar sampah organik, seperti dedaunan, sebab dalam jangka waktu tertentu bisa menjadi humus.
Lebih dari itu, ujar bupati, apabila ada dedaunan atau semak dibakar, semua satwa yang melata akan mati, contohnya ular. Hal tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem hutan, juga rantai makanan yang ada.
“Untuk itu, siapa yang dengan sengaja membakar hutan akan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku,’’ ancamnya. (nurul jamilah/hei)