BUPATI LARANG PENDERITA GANGGUAN JIWA DIPASUNG, INI ALASANNYA

Tubankab – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk memberantas gangguan jiwa terpasung mendapat perhatian serius dari Bupati Tuban H. Fathul Huda. Bahkan keseriusan Bupati Huda tampak saat melakukan kunjungan ke salah seorang penderita pasung yang sudah terbebas dari ‘hukuman’, beberapa hari lalu di Desa Sendang, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

“Saya tidak ingin orang yang mengalami gangguan jiwa dipasung. Semua penderita harus diobatkan hingga sembuh, karena semua biaya sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah,’’ tutur Bupati Tuban H. Fathul Huda, dalam acara pengajian muhasabah, di mushola lingkungan Pendopo Krido Manunggal, Tuban, Sabtu (16/04) pagi.

Bupati menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam menanggulangi penderita gangguan jiwa terpasung. “Pihak dinas terkait sudah melaksanakan tanggung jawab dan tugas-tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat,” imbuh bupati.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Puskesmas Senori, ada 6 penderita gangguan jiwa pasung yang salah satunya sudah terbebas dari pasung 2 bulan terakhir yakni Suratin. Duda berusia 40 tahun, warga Desa Sendang, Kecamatan Senori ini dipasung oleh keluarganya sejak Januari 2015 hingga Februari 2016. Sejak Februari lalu sudah terbebas setelah dinyatakan sembuh pasca mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Bahkan, Pemerintah Kecamatan Senori sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Camat Senori Nomor : 427/15b/KPTS/414.203/2015 tentang pembentukan tim teknis pembebasan pasung Kecamatan Senori yang sudah dibentuk sejak Agustus 2015, yang diketuai oleh Kepala Puskesmas. Ini juga mengacu pada pedoman teknis pembebasan pasien pasung yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor :460/11166/031/tanggal 6 Juni 2014, tentang Pembebasan Korban Penderita Skizofrenia (gangguan mental) yang dipasung.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dr.Syaiful Hadi saat ditemui reporter tubankab di ruang kerjanya, Senin (18/04) mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan penanganan terhadap penderita gangguan jiwa terpasung, baik gangguan jiwa ringan atau yang berat, melalui penanganan medis dan penanganan secara psikologi sesuai dengan harapan Bupati Tuban. “Kami juga ingin Kabupaten Tuban bebas dari penderita gangguan jiwa terpasung,’’ harap Saiful.

Syaiful menambahkan, untuk yang penderita gangguan jiwa terpasung kategori berat, biasanya pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tuban mengirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya untuk diobati dan direhabilitasi hingga sembuh.

Syaiful juga berharap, untuk pihak keluarga untuk tidak segan melaporkan jika memang keluarganya ada yang menderita gangguan jiwa. “Ini agar kami bersama Dinsosnaker Tuban bisa segera mencari solusi dan memberikan penanganan yang serius. (nul/hei)

comments powered by Disqus