BUPATI MINTA KOPERASI BISA SEJAJAR DENGAN PELAKU EKONOMI LAINNYA
- 23 August 2016 13:19
- Heri S
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 572
Tubankab - Keberadaan koperasi haruslah berkualitas, sehat, kuat dan mandiri serta andal. Setidaknya koperasi bisa sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya. Namun, yang perlu menjadi acuannya adalah kualitas dan bukan kuantitas.
Demikian diungkapkan Bupati Tuban H. Fatchul Huda, saat memberikan sambutan pada acara resepsi Hari Koperasi ke 69 di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Selasa (23/08).
Langkah yang harus ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi, ujar bupati, antara lain membangun koperasi berbasis informasi teknologi (IT). Sebab, melalui kerjasama dengan Notaris sudah dapat dilakukan penerbitan akta koperasi secara online. Proses pendirian koperasi semakin mudah, cepat, dan efisien. Koperasi juga difasilitasi untuk melakukan RAT secara online. Demikian juga proses Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dalam reorientasi juga dilakukan penguatan kelembagaan koperasi, serta mendorong koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi.
Yang harus diperhatikan juga, imbuh Fatchul Huda, adalah dengan mengkaji regulasi yang menghambat berkembang koperasi, memperkuat akses pembiayaan, dengan menyiapkan koperasi untuk menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR). “Bisa dikembangkan koperasi sektor riil, khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya dan memanfaatkan digital ekonomi,’’ jelentrehnya.
Bupati menambahkan, meski tahun 2016 secara kuantitas jumlah koperasi di Kabupaten Tuban cukup banyak, yakni 1.271 dan 65.696 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perlu disadari, memang masih banyak koperasi yang belum berhasil karena masih memiliki permasalahan intern, kesulitan permodalan dan persoalan organisasional lainnya. “Masih banyak pula anggapan negatif, pandangan pesimis sebagian masyarakat terhadap peran dan fungsi koperasi,’’ tukasnya.
Oleh karena itu, paparnya, langkah pembaharuan koperasi akan diawali dengan pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi, melalui online database system (ODS), dengan membekukan atau membubarkan koperasi yang tidak aktif. Juga dilakukan penertiban koperasi melalui pengawasan terpadu dengan membentuk deputi pengawasan.
Hal-hal tersebut, sambugnya, merupakan tantangan yang harus dihadapi karena sesuai dengan amanat dalam UUD 1945 pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Sebab, bangun usaha yang sesuai dengan aturan itu di Indonesia adalah koperasi.
“Saya berharap peran Dinas Perekonomian dan Pariwisata serta Dekopinda Kabupaten Tuban lebih ditingkatkan dalam membina usaha koperasi, sehingga memiliki daya saing,” pinta Bupati Tuban. (ddg/hei)