Bupati Resmikan “Sidig Jariku”
- 14 November 2019 15:42
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 789
Tubankab - Bupati Tuban Fathul Huda meresmikan Sistem Digital Jaringan Informasi Hukum (Sidig Jariku), dan Bimbingan Teknis Peningkatan Sumberdaya Aparatur Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tuban, Kamis (14/11) di Pendapa Krida Manunggal Tuban.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban mengatakan Indonesia merupakan negara hukum, di mana hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, demikian pula dalam mengambilan setiap kebijakan. “Pemkab selalu berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku, untuk itu perluasan informasi hukum kepada masyarakat menjadi salah satu kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas bupati.
Keterbukaan informasi publik, lanjut Huda, menuntut pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan di daerah guna membangun perintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Bupati mengatakan, jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Tuban menjadi salah satu pilar penunjang pembangunan hukum dan sarana layanan infromasi kepada masayarakat, sehingga harus bisa diakses masyarakat dengan mudah. “Dalam hal ini, kita perlu terobosan- terobosan yang inovatif.
Melalui program One Agency One Inovation, bagian hukum telah melakukan banyak inovasi, dan saya apresiasi sekali,” kata orang nomor satu di Bumi Wali ini.
Terkait inovasi, Bagian Hukum Setda Tuban juga telah mendapatkan penghargaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum terbaik tingkat nasional dua tahun berturut- turut, yaitu pada 2018 dan 2019. Dengan kembali membuat inovasi melalui seperangkat Sistem Digital Jaringan Informasi Hukum atau disebut SIDIG JARIKU, diharapkan pemberian informasi hukum secara cepat, tepat serta secara lebih luas kepada masyarakat dapat terwujud.
Bupati juga mengingatkan, dengan pelibatan teknologi informasi dalam membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum melalui “Jariku Android” dan “ Sidig Jariku” tersebut, maka perlu didukung dengan adanya Sumber Daya Aparatur yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan.
Bimbingan Teknis pun diperlukan untuk peningkatan kapasitas para pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum. “Dengan Bimtek diharapkan, ke depan pengelola jaringan dokumentasi dan infromasi hukum di setiap OPD, kecamatan, hingga desa dapat mengikuti perkembangan zaman dan lebih update dalam menyediakan infromasi mengenai produk hukum daerah dan informasi hukum lain,” harap Bupati Huda.
Bupati juga berterimakasih kepada Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, sehingga kegiatan pengelolaan JDIH Kabupaten Tuban dapat berjalan dengan baik. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tuban Arif Handoyo, mengatakan tujuan dari Bimtek Peningkatan Sumberdaya Aparatur Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah untuk lebih meningkatkan kapasitas SDM Aparatur sebagai pemberi informasi hukum kepada masyarakat, agar akses infromasi hukum dapat diterima lebih secara cepat dan mudah, baik untuk masyarakat Tuban, maupun nasional yang menginginkan produk hukum Kabupaten Tuban. “Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman para aparatur jaringan informasi hukum di seluruh OPD, kecamatan hingga desa,” jelasnya.
Bimtek sendiri diikuti oleh 385 orang berasal dari OPD, kecamatan, dan unsur sekretaris desa di seluruh desa di Kabupaten Tuban. Acara tersebut juga dihadiri Kepala OPD, camat, asisten serta staf ahli. Dihadiri pula oleh Biro Hukum Sekretariat Jawa Timur, Kepala Pusat Dokumentasi Jaringan Informasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI. (nurul jamilah/hei)