Bupati Tuban Serahkan Penghargaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok 2025
- 01 December 2025 14:31
- Yolency
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 19
Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan penghargaan kepada institusi yang dinilai paling berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen lembaga dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat, Senin (01/12).
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki dasar hukum penerapan Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda KTR Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2018, yang kemudian diperkuat dengan SK Satgas KTR Tahun 2023. Satgas mulai melakukan monitoring dan evaluasi sejak 2023. Penilaian diterapkan pada 2024 di 20 kecamatan. Pada 2025 penilaian berlanjut pada tingkat OPD, fasilitas kesehatan dan sekolah.
Pada tingkat pelayanan kesehatan, penghargaan terbaik pertama diraih Rumah Sakit dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, disusul RS NU Tuban. Keduanya dianggap konsisten menerapkan aturan KTR di area layanan.
Pada tingkat Organisasi Perangkat Daerah, penghargaan KTbR terbaik diberikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Peringkat berikutnya diraih Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban.
Untuk jenjang sekolah menengah atas, SMAN 1 Tuban meraih peringkat terbaik pertama, diikuti SMAN 3 Tuban. Sementara pada jenjang sekolah menengah pertama, SMPN 1 Tuban meraih posisi terbaik, disusul SMPN 3 Tuban dan SMPN 5 Tuban.
Adapun setiap unit layanan publik tersebut memperoleh piagam penghargaan, leaflet, banner, dan sebuah gazebo yang difungsikan sebagai area merokok atau ruang promosi kesehatan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, drg. Roikan, M.H., menyampaikan apresiasi terhadap capaian para penerima penghargaan. Ia menilai urutan terbaik tersebut menunjukkan adanya kompetisi positif antarlembaga dalam mendorong lingkungan yang lebih sehat. Ia berharap kebijakan ini terus berjalan secara konsisten.
“Kami berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi budaya bersama, bukan hanya untuk memenuhi penilaian. Lingkungan yang sehat harus menjadi komitmen jangka panjang, terutama di layanan kesehatan, instansi pemerintah, dan sekolah,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap keberhasilan ini dapat menginspirasi lebih banyak institusi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap KTR dan KTbR serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya ruang publik yang bebas asap rokok.
Untuk sarana prasarana KTR dan KTbR Dinas Kesehatan P2KB sudah tersedia Layanan UBM (Usaha Berhenti Merokok ) di seluruh Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Tuban, untuk mendeteksi perokok lewat pelayanan CKG dan layanan konsultasi untuk masyarakat yang ingin berhenti merokok. (yavid rp/hei)










