Cegah Persebaran Covid-19, Area Pendopo Disemprot Disinfektan
- 17 March 2020 15:42
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 676
Tubankab - Sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Kewaspadaan Covid-19, Pemkab Tuban melakukan pembersihan di kompleks Pendopo Krido Manunggal Tuban dan Masjid Agung Tuban, Selasa (17/03).
Bupati Tuban didampingi Wakil Bupati Tuban bersama Forkopimda Tuban membersihkan area pendopo. Kegiatan ini juga diikuti Sekretaris Daerah Tuban; Kepala Kantor Kemenag Tuban; Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Tuban.
Kepada awak media, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan kegiatan ini menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Tuban untuk menjaga kebersihan. Pembersihan dengan penyemprotan air yang dicampur disinfektan bertujuan membunuh kuman dan virus.
Bupati Tuban menyatakan sampai saat ini tidak ada masyarakat Kabupaten Tuban yang terinfeksi Covid-19. Meski demikian, tidak boleh santai dan harus selalu waspada. Perlu diambil upaya preventif untuk mencegah persebarannya. "Penyakit Covid-19 dapat dicegah dan diobati," tuturnya.
Lebih lanjut, pimpinan OPD, camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Tuban diinstruksikan untuk menjaga kondisi unit kerja masing-masing. Tidak hanya itu, juga menggalakkan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Orang nomor satu di Bumi Wali ini mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan sabar. "Juga mendekatkan diri kepada Allah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto menjelaskan hari ini BPBD Tuban akan melakukan penyemprotan di kompleks Pendopo Krido Manunggal; Masjid Agung Tuban; dan Kodim 0811/Tuban. Penyemprotan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19.
"Selanjutnya, akan dijadwalkan penyemprotan di objek wisata religi maupun lainnya sesuai dengan instruksi maupun permintaan dari pengelola," jelasnya.
Yudi Irwanto menerangkan, pihaknya siap melayani penyemprotan ke desa-desa jika memang diperlukan. Masyarakat yang menghendaki adanya penyemprotan bisa mengajukan permintaan ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Tuban di Jalan Brawijaya no. 3 Tuban. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center