Foto : Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban, Dyah Kusumaningsasi. (chusnul)

Dampak Penyesuaian Harga BBM, Pemprov Jatim Bebaskan PKB Angkutan Umum dan Ojol

Tubankab - Penyesuaian harga BBM sangat dirasakan sekali dampaknya oleh pelaku usaha angkutan umum dan ojek online (ojol). Menyadari dampak tersebut, Pemprov Jatim pun mengalokasikan subsidi untuk kelompok tersebut dengan membebaskan mereka dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pembebasan PKB itu mulai berlaku hari ini, Senin (19/9) hingga 31 Desember. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan pajak nol rupiah itu, mereka harus mendaftarkan kendaraannya di kantor Samsat mulai hari ini hingga 15 Desember 2022.

Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban, Dyah Kusumaningsasi saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol) pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

"Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah atau bebas PKB 100 persen tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Samsat, mulai hari ini 19 September hingga 15 Desember 2022," terangnya, Senin (19/09).

Dyah menyebut, jumlah angkutan umum dan ojol di Kabupaten Tuban yang terdaftar ada 151 angkot dari data Dishub, dan 131 ojol yang terdaftar.

"Untuk yang masuk pemutihan hanya tahun 2022, untuk tahun 2021 ke bawah pajaknya tetap harus bayar tanpa denda. Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus bayar," timpalnya.

Sementara itu, lanjut Dyah, jenis angkutan umum yang mendapatkan pembebasan pajak, meliputi bemo, Angkot, Angdes, Lyn atau Lin. Sedangkan, untuk ojol hanya berlaku bagi roda dua.

"Untuk mendapatkan pembebasan 100 persen PKB ini bisa datang ke Samsat, membawa cetakan foto kendaraan, bukti anggota driver ojol, nopol yang terdaftar di aplikasi sesuai STNK," tegasnya.

“Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk mendapatkan pembebasan PKB 100 persen terkait kendaraan angkutan umum dan ojol,’’ imbuhnya.

Pihaknya berharap, bagi masyarakat Kabupaten Tuban yang merasa memenuhi persyaratan tersebut untuk memanfaatkan momen ini.

"Bukan hanya program gratis BKB bagi angkutan umum dan ojol, program pemutihan pajak kendaraan yang semula hingga 30 September juga diperpanjang hingga 15 Desember 2022," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus