Foto : Inspektur Jenderal (Irejen) Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA saat berikan sambutan pada acara Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 (agus)

Dana Desa Diprioritaskan Pada Program Padat Karya

Tubankab - Pemprov Jawa Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020, Selasa (25/02) di Jatim Expo, Surabaya.

Hadir membuka kegiatan ini, Inspektur Jenderal (Irejen) Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA. Hadir pada kesempatan yang sama Gubernur Jawa Timur; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur; Forkopimda Provinsi Jawa Timur; Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya; dan pimpinan OPD Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kapolres; Kepala Kejaksaan Negeri; dan Sekretaris Daerah; Inspektur Inspektorat dari 34 Kabupaten/Kota. Hadir pula pada kegiatan ini Kepala Kejari Tuban; Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban; Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban. Tidak ketinggalan, seluruh camat dan kepala desa se-Jawa Timur menyimak paparan tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2020.

Mengawali sambutannya, Irjen Kemendagri, Tupak Haposan menyampaikan sesuai arahan Presiden RI bahwa Dana Desa diprioritaskan pada program padat karya dan mampu menggerakkan sektor produktif. Tujuannya agar memberikan kesempatan bagi warga desa untuk bekerja. Adapun sasarannya, antara lain masyarakat, pengangguran, setengah pengangguran, dan kaum marjinal.

"Serta peningkatan pelayanan publik yang prima," ungkapnya.

Dalam mendukung upaya percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan verifikasi data jumlah desa. Selain itu, pemerintah daerah dapatnya menetapkan peraturan dan pedoman teknis tentang kegiatan Dana Desa. "Juga ditunjang dengan peran aktif APIP, camat dan kepala desa," ungkapnya.

Dalam pengelolaan Dana Desa, lanjut Topak, pengawasan memegang peran penting. Karenanya, masyarakat didorong untuk ikut mengawasi pengelolaan dana desa. Kepala desa dan perangkat wajib bersikap transparan sehingga meminimalkan terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.

Tupak Haposan menerangkan total Dana Desa pada 2020 di Jawa Timur mencapai Rp 7,654 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2019 sebanyak 7,441. Provinsi Jatim juga menjadi salah satu provinsi yang menyalurkan dan mengelola dana desa semaksimal mungkin. "Jawa Timur menjadi lesson learn (percontohan) yang wajib ditiru dalam pelaksanaan dana desa," jelasnya.

Pengelolaan dana desa dapat memanfaatkan teknologi, yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pemanfaatan Siskeudes akan mempermudah desa dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban dana desa. Tercatat di Provinsi Jawa Timur, desa yang telah menggunakan Siskeudes mencapai 97 persen.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya, Dr. Moh. Dhofir, SH., MH, menjelaskan peranan Kejaksaan Negeri dalam upaya pencegahan korupsi. Pada paparannya, tindak korupsi seringkali disebabkan rasa tidak puas dan rakus dari diri manusia. Tindak korupsi yang melibatkan pejabat sering kali terjadi pada ranah pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD.

Pada 2019, Kejaksaan Tinggi Surabaya melakukan penyidikan 4 kasus korupsi. Beberapa modus yang memunculkan dugaan tindak korupsi antara lain, perjalanan dinas fiktif; pengelolaan keuangan tidak transparan; pengerjaan proyek asal-asalan; dan kesalahan administrasi yang tidak disengaja. "Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang terjerat kasus korupsi," ujarnya.

Dhofir menekankan perlu diambil langkah pencegahan, di antaranya pendidikan sejak dini tentang korupsi dan peningkatan kesejahteraan bagi pejabat. Selain itu, perlu ada jalin koordinasi antarinstansi terkait. Pelaku tindak korupsi harus diberi sanksi yang memberatkan, menimbulkan efek jera agar menjadi peringatan bagi yang lainnya. (m agus s/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus