Deklarasi WBK dan WBBM, Bupati : Kedepankan Kasih Sayang
- 12 April 2019 16:26
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 420
Tubankab - Bupati Tuban, H. Fathul Huda menghadiri Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jumat (12/04). Hadir pada kegiatan ini anggota Forkopimda; Kemenag Kabupaten Tuban; Majelis Ulama Indonesia (MUI); serta 60 pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada PA Kabupaten Tuban yang telah berperan aktif dalam memajukan Kabupaten Tuban. Salah satunya dengan berlomba-lomba mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. “Hal ini menjadi tanggung jawab dan komitmen kita bersama,” ungkapnya.
Dengan dicanangkan WBK dan WBBM di PA Kabupaten Tuban, sambung bupati, tentunya berdampak positif dan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan bidang hukum dan peradilan. Bupati berpesan agar dalam melayani masyarakat mengedepankan kasih sayang, penuh kehormatan sehingga mengurangi beban masyarakat.
Bupati Huda mengungkapkan perlu menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pernikahan. Selain itu, perlu adanya pendampingan menjelang pernikahan (pranikah) bagi pasangan yang hendak menikah. “Sehingga angka perceraian di Bumi Wali dapat diperkecil,” tuturnya.
“Tidak hanya itu, perlu adanya ruang-ruang mediasi khusus bagi yang hendak bercerai, sehingga dapat dirukunkan kembali,’’ tambah Huda.
Sementara itu, Ketua PA Kabupaten Tuban, Drs. Hj. Nur Indah, S.H., menerangkan bahwa pencanangan WBK dan WBBM sebagai wujud penerapan konsep reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap tahunnya sebanyak 3000-3500 perkara ditangani PA Kabupaten Tuban.
Tidak hanya itu, lanjut Nur, PA terus berupaya memaksimalkan kinerjanya dengan berbagai langkah, di antaranya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Sitara (Sistem Transparansi Perkara), Santri (Sistem Antrian Sidang), dan Siva (Sistem Validasi Akta Cerai). Selain itu, jelas Nur, PA Kabupaten Tuban juga mengembangkan SAPM (Sistem Akreditasi Penjamin Mutu) dan memperoleh predikat Lulus A Excellent.
Nur menambahkan bahwa selama 2 bulan terakhir PA Tuban memperoleh peringkat satu dalam hal penilaian prestasi kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dilakukan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. “Prestasi akan menjadi motivasi kami untuk bekerja dengan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan hukum dan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center