Foto : Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat (kanan) saai ikuti dialog interaktif di Radio Pradya Suara FM. (mct)

Dibutuhkan Kolaborasi Untuk Memajukan Pendidikan Tuban

Tubankab - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky selalu menekankan agar kepala sekolah untuk terus meningkatkan mutu sekolahnya. Oleh karena itu, diperlukan kepala sekolah yang kreatif dan inovatif untuk menciptakan sebuah konsep pendidikan sesuai dengan kurikulum merdeka belajar.

Menanggapi hal tersebut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat mengatakan pentingnya kerja sama antara dinas pendidikan dengan dewan pendidikan Kabupaten Tuban untuk menciptakan generasi Tuban yang unggul, kompetitif, dan berakhlak.

“Mas Bupati selalu mengingatkan, kemajuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan komitmen dari dinas, guru, kepala sekolah, pengawas serta komite, juga peran masyarakat, sehingga dibutuhkan kolaborasi semua pihak terkait,’’ ujar Abdul Rahmad saat acara Dialog Interaktif di Radio Pradya Suara FM Tuban, Kamis (24/11).

Masih mengutip arahan Bupati, Abdul Rahmat menekankan peran kepala sekolah sangat penting dalam membawa kualitas sebuah sekolah. Untuk itu, kepala sekolah harus adaptif dalam segala hal yang erat kaitannya dengan kemajuan pendidikan.

“Metode baru, inovasi baru, harus selalu muncul. Sehingga, sekolah tidak ketinggalan,” ucap Rakhmat.

Seperti  perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun, ditegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu dan bersifat suka rela. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus