Dinkes P2KB Tuban Gelar Bimtek Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP, Ini Tujuannya
- 27 August 2025 14:16
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 14
Tubankab – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya standar keamanan pangan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Tahun 2025, Rabu (27/08).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Aster Dinkes P2KB Tuban ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan pelaku usaha IRTP dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban.
Plt. Kepala Dinkes P2KB Tuban, drg. Roikan, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan aspek fundamental yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha di bidang pengolahan pangan. Menurutnya, kualitas produk tidak hanya ditentukan dari rasa atau tampilan, tetapi juga dari standar keamanan yang diterapkan dalam proses produksinya.
“Keamanan pangan tidak hanya untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya, tetapi juga menjadi perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri. Produk yang aman, bermutu, dan sesuai regulasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saing usaha,” ungkap Roikan.
Lebih lanjut, ia berharap hasil dari bimtek ini tidak berhenti pada tataran teori, melainkan dapat benar-benar dipraktikkan oleh para peserta di tempat usahanya masing-masing. “Kami ingin ilmu yang diperoleh hari ini bisa langsung diterapkan agar industri pangan rumah tangga di Tuban semakin maju dan terpercaya,” tambahnya.
Dalam bimtek tersebut, terang Roikan, peserta memperoleh sejumlah materi penting, di antaranya mengenai standar keamanan pangan yang merupakan salah satu komitmen yang harus dipenuhi oleh pemilik izin PIRT, mutu, serta regulasi yang mengatur industri pangan rumah tangga yang disampaikan oleh Siti Choirijah dari Bidang Kesmas Kefarmasian, Alkes, dan Nakes Dinkes P2KB Tuban.
Penyelenggaraan bimtek ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kecil agar mampu berproduksi dengan aman dan memenuhi standar kesehatan. Dengan demikian, konsumen terlindungi, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan usaha.
Roikan menegaskan bahwa pembinaan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kualitas pangan lokal serta memperkuat peran industri rumah tangga dalam mendukung ketahanan pangan daerah. (yavid rp/hei)