Dinkes P2KB Tuban Gelar Koordinasi Lintas Sektor, Ini yang Dibahas
- 11 October 2022 20:52
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 963
Tubankab - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban menggelar koordinasi lintas sektor bahas Perda No. 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perbub No.55 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda No.1 tahun 2016 di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Selasa (11/10).
Hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala OPD lintas sektor, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Camat, Tim Penggerak PKK, serta perwakilan dari beberapa Ormas.
Mereka diundang untuk membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2016.
Data dari Dinkes P2KB saat ini menyebutkan, dari 157.527 penduduk usia 10-18 tahun 1,2 persen di antaranya adalah perokok, dan dari 33 Puskesmas sudah 30 persen di antaranya telah menerapkan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Dari 366 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik dan Dokter Praktik Mandiri (DPM) 8,5 persen sudah menerapkan UBM, sedangkan dari 1.108 sekolah tingkat SD hingga SMA 25 persen di antaranya berstatus KTR. Sementara untuk status klien UBM masih nol tertangani.
Plt Sekretaris Dinkes P2KB Tuban, dr. Atiek Supartiningsih, mengatakan, Kabupaten Tuban memang sudah lama memiliki Perda dan Perbup, tapi penerapannya masih belum optimal. Bahkan, tidak dipungkiri jika sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu apa lagi faham.
"Karena itu, seluruh sektor yang berperan dikumpulkan di sini untuk lebih masif lagi penerapannya," terangnya saat dikonfirmasi reporter tubankab.go.id.
Tujuan utama dari kegiatan ini, kata Atiek, adalah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari semua unsur elemen masyarakat yang berpotensi terdampak oleh Perda KTR. Capaiannya berupa pembentukan Rumah Tanpa Rokok, Desa Tanpa Rokok dan tentunya Kawasan Tanpa Rokok.
Lebih jauh Atiek menjelaskan, capaian nasional layanan UBM di Puskesmas seluruh Indonesia pada tahun 2021 ada pada angka 13 persen, sedangkan Jawa Timur berada pada angka 12 persen. Karena itu implementasi KTR ini akan dipusatkan pada 5 tempat, seperti pelayanan Kesehatan, baik rumah sakit, Puskesmas, maupun FKTP lainnya, wilayah pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, serta kendaraan angkutan umum.
"Seharusnya bagi pelanggar memang ada sanksi baik berupa teguran, tindakan, serta sanksi administratif. Namun kalau masyarakat banyak yang belum tahu juga tidak bisa ditindak begitu saja," imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi seperti ini, tukas Atiek, sudah sering dilakukan sejak lama. Akan tetapi, tanpa tindakan promotif dan preventif yang dilakukan secara terus-menerus. Karena itu, perlu untuk segera membentuk Satgas agar penerapan sanksi pada pelanggar bisa diterapkan, seperti yang tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2016.
"Yang tidak kalah penting selain upaya masif atas implementasi Perda dan Perbup itu, juga peran serta masyarakat dalam menyukseskan upaya pemerintah ini, ," pungkasnya. (m nahrus h/hei)