Foto : Para pendamping PKH saat mengikuti rapat koordinasi di aula Dinsos, P3A Kabupaten Tuban (tauviq)

Dinsos P3A Tuban Gelar Rakor PKH

Tubankab - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3A) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Program Keluarga Harapan (PKH) Kegiatan Managemen Tim Koordinasi PKH, di aula kantor setempat Selasa (02/10).

“Ini (rakor) merupakan agenda rutin setiap bulan, yakni terkait tugas pendamping PKH pada wilayah desa/kelurahan masing-masing, “ ujar Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos P3A Tuban Ponco Sumarsono, SE. MM.

Selain itu, ditambahkan Ponco, kegiatan ini juga sebagai koordinasi apabila di lapangan ditemukan kendala dan hal-hal yang perlu pedamping PKH sampaikan kepada pihak Dinsos P3A Tuban. “Dan juga informasi yang ada di dinas, agar tersampaikan kepada seluruh pendamping,” jelas Ponco.

Pada pertemuan kali ini, juga akan disampaikan kepada para pendamping terkait surat edaran dari Kementerian Sosial RI melalui peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/LJS/08/2018 tentang kode etik sumber daya manusia PKH, yang pokok isinya adalah agar para pendamping mengetahui kode etik sebagai pendamping PKH. Hal tersebut, tukas Ponco, akan menjadi pedoman terhadap tugas sehari-hari pendamping PKH.

Beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam rakor ini antara lain, terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yakni dikarenakan beberapa permasalahan yang terjadi, seperti penerima PKH yang belum mendapat transfer (BPNT). Selanjutnya, adalah terkait lupa PIN, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH yang meninggal agar segera diusulkan untuk penggantian KPM. “Total penerima bantuan PKH di Kabupaten Tuban sebanyak 58.390 kepala keluarga,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam kegiatan ini juga akan membahas terkait pencairan bantuan PKH pada tahap 3, yakni pada September. “Apakah semua kepala keluarga sudah mendapatkan bantuan tersebut atau belum,” ucap Ponco.

Dijelaskannya, dalam satu tahun, penerima bantuan PKH ini akan mendapat bantuan sebanyak empat kali pencairan yang dicairkan 3 bulan sekali. Di mana tahap pertama sampai tahap ketiga, penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp 500 ribu setiap tahapnya, dan pada tahap keempat akan mendapatkan Rp 390 ribu. “Untuk tahap keempat, dijadwalkan mulai cair pada November mendatang, sehingga total bantuan Rp. 1.890.000,”  ungkapnya.

Ia berharap agar para pendamping PKH ini, secara rutin dapat mendampingi KPM dengan ikhlas. “Sehingga secara terus menerus, dapat diadakan pertemuan rutin dengan KPM secara berkala,” pungkasnya. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus