Foto : Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, saat teken PKS. (yavid)

Disdukcapil Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kabupaten Tuban, Soal Apa?

Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan inovasi-inovasi terkini. utamanya dalam hal pelayanan terkait kelahiran. Terbaru, pada program inovasi “Bahtera Kita”, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, serta kartu identitas anak (KIA).

Inovasi itu terungkap dalam penandatanganan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban dengan seluruh rumah sakit dan puskesmas di wilayah Kabupaten Tuban, yang dilaksanakan di ruang rapat R.H. Ronggolawe Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Kamis (02/05).

Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk kolaborasi bersama berbagai pihak melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban.

“Program ini merupakan amanah dari Bupati Tuban, Mas Lindra, untuk terus berinovasi guna memudahkan akses layanan publik bagi masyarakat,” ujar Rohman Ubaid kepada reporter Diskominfo SP Tuban.

Lebih lanjut, untuk memperkuat persiapan pelaksanaan program ini, dalam acara tersebut pihaknya juga mengundang operator dari masing-masing instansi terkait untuk menerima pelatihan tentang prosedur pembuatan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir di fasilitas layanan kesehatan itu.

Adapun untuk pihak yang turut menandatangani perjanjian kerja sama pada program ini adalah RSUD dr. R. Koesma Tuban, RSUD R. Ali Manshur, RS Medika Mulia, RS Nahdlatul Ulama, RS Muhammadiyah, RS Graha Husada, serta seluruh puskesmas wilayah Kabupaten Tuban.

Melalui program ini, Ubaid—sapaan karib kepala Disdukcapil Tuban—berharap pembuatan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, salah satunya untuk memberikan kemudahan serta memberikan dampak positif dalam melindungi hak-hak dasar anak dan keluarga. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus