Diskoperindag Ubah Jangka Waktu Pencairan BPUM
- 27 September 2021 20:36
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 642
Tubankab - Para penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Tuban tidak perlu khawatir terkait batas waktu pencairan. Pasalnya, Diskoperindag Kabupaten Tuban telah menetapkan perubahan jangka waktu pencairan BPUM.
"Tak perlu khawatir, sebab pencairan BPUM bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021 dari rencana semula akhir September ini," terang Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Tuban Nindya Mawardhani, SE.Ak, MM,saat dikonfirmasi, Senin (27/09).
Selain info itu, Bu Ninin sapaannya juga menyampaikan, untuk Kabupaten Tuban saat ini telah memproses pencairan tahap 3, yang secara bertahap pencairan dan prosedurnya di bank BRI setempat.
"Tahap 3 cair sebanyak 9.300 dari pengajuan sebanyak 18.310 pelaku usaha. Proses pencairan secara bertahap mulai pekan kedua Sepetember ini," timpalnya.
Saat ini, pihaknya juga telah mengusulkan untuk proses tahap 4. "Pada tahap 4 kami mengajukan sebanyak 22.290 pelaku usaha, semoga yang lolos bisa maksimal," harapnya.
Ninin berharap, agar para penerima BPUM Rp 1,2 juta itu benar-benar memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin. Sebab, itu salah satu perhatian pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. (chusnul huda/hei)