Diskusi Rumah Restorative Justice, Siswarno : Kurangi Jumlah Narapidana
- 28 July 2022 18:15
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 778
Tubankab - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Tuban serta perangkat Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, menggelar acara Diskusi Rumah Restorative Justice di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (28/07).
Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan, pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial di mana bertujuan mengembalikan manusia seutuhnya kepada masyarakat dan menyadari kesalahannya. Dengan adanya diskusi tentang rumah restoratif justice ini diharapkan mampu mengurangi jumlah narapidana yang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Rumah restorative justice sendiri, lanjut Siswarno, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Selain itu, dari Lapas juga memberikan integrasi melalui aplikasi website "pelita" dan aplikasi siwalan-lapastuban.id yang bertujuan memudahkan pengurusan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan," sambung Siswarno melalui keterangan tertulisnya.
Oleh karena itu, menurut Siswarno, pihak pemerintah desa wajib memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang restorative justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim. (*)