DKP2P Tuban Usulkan Alokasi 148 Ribu Ton Pupuk Subsidi Tahun 2023
- 10 November 2022 18:05
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1063
Tubankab - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban telah mengusulkan kepada Provinsi Jatim alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2023.
Kabid Sarana Pertanian pada DKP2P Tuban, Hart Novembria dalam keterangannya mengungkapkan, menindaklanjuti surat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur pada 28 September 2022, perihal penyampaian rencana kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2023, pihaknya telah mengusulkan alokasinya.
Adapun pupuk subsidi yang diusulkannya, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, hanya Urea dan NPK saja.
"Total 223.244 petani dengan luas tanam 312.347 hektare. Dan jumlah pupuk urea yang kita usulkan 70.278.075 kilogram (70 ribu ton lebih) dan pupuk NPK 78.086.750 kilogram (78 ribu ton lebih) dan ini baru usulan," ungkapnya, Kamis (10/11).
Karena, menurutnya, sekarang sistemnya adalah top down, sehingga pihaknya menunggu berapa jatah yang diberikan oleh Kementan, kemudian di-breakdown dalam bentuk SK Gubernur Jatim, dan setelah ada draf alokasi untuk Kabupaten Tuban, baru kemudian bisa ditentukan berapa alokasi untuk masing-masing kecamatan.
"Harapannya bisa terpenuhi, paling tidak bisa lebih besar dari tahun ini. Karena yang sekarang saja belum bisa tercukupi," keluhnya.
Meski begitu, pihaknya sadar bahwa hal tersebut sesuai penganggaran dari Kementan, karena Kementan sendiri punya anggaran yang terbatas dari Pemerintah Pusat.
"Jadi ini sifatnya masih usulan, semoga bisa terpenuhi dan meng-cover dari apa yang dibutuhkan petani," pungkas pejabat yang juga ketua TP PKK Tuban itu.
Untuk diketahui, jumlah petani di Kabupaten Tuban didominasi petani komoditi padi dengan jumlah 134.236 orang, kemudian petani komoditi jagung 81.974 orang. Sedangkan area tanam padi 143.236 hektare dan area tanam jagung 155.571 hektare.
Selain itu, sesuai dengan Permentan 10/2022 tersebut, alokasi pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis. Yakni meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. (chusnul huda/hei)