Dua Terdakwa Kasus Pil Karnopen Divonis Lebih Dari 5 Tahun Penjara
- 16 November 2023 14:28
- Yolency
- Umum,
- 1653
Tubankab - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menjatuhkan vonis masing-masing 5 Tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan dan 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa pengedar pil karnopen asal Tuban, Anang Susanto dan Abdul Qodir.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Sidang tersebut diselenggarakan hari ini, Kamis (16/11) di ruang sidang PN Tuban.
Ketua Majelis Hakim sekaligus Humas PN Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan, kedua terdakwa terbukti menguasai obat-obatan terlarang, yaitu pil karnopen tanpa izin, masing-masing Anang Susanto sebanyak 2.000 butir, dan Abdul Qodir 4.800 butir. "Sehingga keduanya diputuskan bersalah dan divonis hukuman kurungan penjara," kata Uzan.
Namun demikian, Hakim asal Solo ini menjelaskan jika vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan awal JPU. Alasannya, berdasarkan pledoi atau pembelaan penasehat hukum kedua terdakwa, diketahui jika BB pil karnopen tersebut bukan milik terdakwa. "Karena bukan milik terdakwa, sehingga majelis hakim meringankan vonis hukuman," dalihnya.
Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara online, menyikapi putusan vonis Ketua Majelis Hakim PN Tuban dengan pikir-pikir.
Diketahui, sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, berhasil meringkus dua jaringan pengedar narkotika golongan I (pil karnopen) pada Agustus lalu. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti total sebanyak 6.800 pil karnopen siap edar.
Dua pengedar itu bernama Anang Susanto (38) dan Abdul Qodir (38), keduanya berasal dari Kecamatan Tuban. (achmad choirudin/hei)