Foto : Dukcapil, Kemenag dan PA saat gelar rakor sinkronisasi data persyaratan pengajuan istbat nikah. (chusnul)

Dukcapil, Kemenag dan PA Gelar Gelar Rakor, Bahas Syarat Itsbat Nikah

Tubankab – Dalam rangka pengajuan syarat itsbat nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Agama dan Pengadilan Agama (PA) menggelar rapat koordinasi sinkronisasi data, di aula PLHUT Kemenag Tuban, Rabu (16/09).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dukcapil, Kasi Bimas, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Tuban dan perwakilan Kepala KUA se-Kabupaten Tuban.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid mengatakan rakor ini membahas terkait itsbat nikah yang ada kaitannya dengan validasi dan percepatan data administrasi kependudukan yang berhubungan dengan persyaratan calon peserta nikah massal Hari Jadi Tuban (HJT) November 2020 nanti.

"Calon peserta nikah massal ini banyak dari kalangan yang sudah tidak muda lagi dan sudah hidup bersama, sehingga sebelum melaksanakan pernikahan harus dilaksanakan sidang itsbat nikah," terang Sahid.

Oleh karena itu, ia memastikan jauh hari sudah dibahas bersama agar nantinya syarat administrasi terpenuhi dengan mudah, namun tetap sesuai dengan ketentuan.

"Sinkronisasi data sangat penting dengan pihak terkait, sehingga antara data Dukcapil, Pangadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak ada perbedaan," ujar Kepala Kemenag Tuban. 

Sahid menjelaskan, Isbat nikah merupakan cara dalam pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara undang-undang di KUA. Setelah dilakukan pengesahan oleh Pengadilan Agama, maka KUA  mengeluarkan buku nikah, dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga sesuai dengan data yang tertera dalam buku nikah.

"Itsbat nikah bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan bagi masyarakat. Karena suatu daerah yang banyak pasangan melakukan itsbat nikah menunjukkan masih banyak pernikahan liar di daerah itu. Kita tidak menginginkan hal ini," pihaknya menandaskan.

Ke depan pihaknya berharap, masyarakat mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA sehingga pernikahan mereka tercatat dan buku nikah bisa dikeluarkan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah menyampaikan agar program itsbat nikah segera dilaksanakan sesuai anjuran Bupati Tuban.

"Sukses program ini berarti sukses untuk program selanjutnya, sehingga urusan itsbat ini didahulukan," pintanya.

Pihaknya berharap bagaimana memperoleh data sebanyak-banyaknya dan tidak bermasalah. Yang terpenting jangan terlalu mendekati acara, karena Hari Jadi Kota Tuban pada November nanti.

"Untuk sidang akan diistimewakan. Terkait akta dari Dukcapil supaya dipercepat. Semoga sinergi terus dapat berjalan dengan baik dan lancar pada tahun - tahun berikutnya," ucapnya dengan penuh harap.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan terkait hal syarat permohonan itsbat nikah yaitu KK dan akta.

"Setelah KK terbit, baru aktanya terbit. Untuk pengantin yang belum punya akta ini yang sulit. Karena ini bersifat istimewa, kesesuaian akta dan KK akan dibantu oleh kelurahan dan kecamatan," terang pejabat yang juga Plt. Kadis Kominfo Tuban itu.

Masih menurut Ubaid, antara NIK dan KK kadang juga berbeda. Hal ini bisa terjadi karena NIK lama. Padahal sejak tahun 2012 NIK sudah diperbarui.

"Dan untuk akta bisa diperoleh dengan syarat yang tidak bertele-tele karena instruksi bupati, tetapi tetap memicu kepada regulasi. Jauh hari sebelum sidang mohon diinfokan ke Dukcapil," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus