Foto : Sosialisasi dalam rangka berantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. (ist)

Dukung Program Gempur Rokok Ilegal, Komisi II DPRD Tuban Ikut Sosialisasi di 20 Kecamatan

Tubankab - Anggota sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Tuban Lutfi Firmansyah, turut melakukan sosialisasi dalam rangka memberantas rokok ilegal di 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban sejak 1 Agustus hingga 8 Agustus 2023.

Sosialisasi Program Gempur Rokok Ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Tuban bersama pihak terkait ini dipusatkan di beberapa Kantor Kecamatan dan ditutup dengan sosialisasi di Kantor Kecamatan Tuban, pada Selasa (08/08).

Lutfi Firmansyah menyampaikan, sosialisasi undang-undang di bidang bea cukai kepada tokoh masyarakat  yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Tuban bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro dan Komisi 2 DPRD Tuban.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengerti dan mencegah tentang peredaran rokok ilegal,’’ kata pria yang hobi bersepeda.

Karena itu, lanjut Lutfi, semakin mahalnya rokok yang bercukai resmi, maka rokok ilegal pun semakin marak. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan daerah hingga pusat.

Dijelaskannya, seperti diketahui Kabupaten Tuban pada tahun 2022 mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) rokok mencapai Rp 28 miliar dan Tahun 2023 DBHCT naik menjadi Rp 39 miliar. “Nah, pendapatan sebesar itu tentu sangat membantu pembangunan di Kabupaten Tuban,’’ imbuhnya.

Lutfi menegaskan, DPRD Tuban sangat mendukung program sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut. Harapannya, masyarakat dapat membantu jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk ikut memberantas rokok ilegal yang bisa merugikan pemerintah.

Ia berpesan, selain untuk pembangunan, Pemkab Tuban diharapkan mampu mengalokasikan anggaran yang diterima dari DBHCT untuk kepentingan Sarpras petani tembakau. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus