Fasum dan Tempat Ibadah Disemprot Disinfektan
- 20 March 2020 19:51
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 977
Tubankab - Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban melakukan penyemprotan cairan Disinfektan di sejumlah tempat fasilitas umum (Fasum) dan tempat ibadah di wilayah setempat, Jumat (20/03).
Penyemprotan disinfektan kali ini menyasar 4 lokasi, yaitu Kantor PN Tuban, Resta Area Tuban, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, dan Gereja Santo Petrus Tuban.
Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Yudi Irwanto mengatakan penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat. Langkah tersebut sesuai dengan petunjuk Bupati Tuban dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tuban.
Selain keempat lokasi tersebut, BPBD akan menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umun lainnya. "Besok juga akan dilaksanakan penyemprotan di Dinas Dukcapil Tuban, kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga; dan Dinas PTSP dan Naker, serta sekitarnya," ungkapnya.
Pihaknya akan menyemprotkan ke sejumlah fasilitas umum yang banyak dikunjungi masyarakat
Yudi menjelaskan penyemprotan menggunakan obat-obatan dari BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Saat ini, BPBD terkendala obat-obatan disinfektan untuk penyemprotan. "Kami akan memaksimalkan persediaan obat yang ada," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban telah melakukan pendataan jenis obat dan jumlah yang diperlukan. Adapun sumber pendanaan yang digunakan berasal dari Dana Tidak Terduga dan P-APBD.
Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jalan Brawijaya nomor 3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id . (m agus h/hei)
Sumber : Media Center