Foto : Petugas BPBD saat menyemprot kantor Pengadilan Negeri Tuban dengan disinfektan (agus)

Fasum dan Tempat Ibadah Disemprot Disinfektan

Tubankab Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban melakukan penyemprotan cairan Disinfektan di sejumlah tempat fasilitas umum (Fasum) dan tempat ibadah di wilayah setempat, Jumat (20/03).

Penyemprotan disinfektan kali ini menyasar 4 lokasi, yaitu Kantor PN Tuban, Resta Area Tuban, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, dan Gereja Santo Petrus Tuban.

Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Yudi Irwanto mengatakan penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat. Langkah tersebut sesuai dengan petunjuk Bupati Tuban dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tuban.

Selain keempat lokasi tersebut, BPBD akan menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umun lainnya. "Besok juga akan dilaksanakan penyemprotan di Dinas Dukcapil Tuban, kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga; dan Dinas PTSP dan Naker, serta sekitarnya," ungkapnya.

Pihaknya akan menyemprotkan ke sejumlah fasilitas umum yang banyak dikunjungi masyarakat

Yudi menjelaskan penyemprotan menggunakan obat-obatan dari BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Saat ini, BPBD terkendala obat-obatan disinfektan untuk penyemprotan. "Kami akan memaksimalkan persediaan obat yang ada," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban telah melakukan pendataan jenis obat dan jumlah yang diperlukan. Adapun sumber pendanaan yang digunakan berasal dari Dana Tidak Terduga dan P-APBD.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jalan Brawijaya nomor 3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id . (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus