Foto : Bidang PMD pada Dinsos P3APMD Kabupaten Tuban saat sosialisasi Perda tentang Pilkades. (chusnul)

Gegara Minim Peminat, Masa Pendaftaran Capilkades Diperpanjang

Tubankab - Masa pendaftaran calon pemilihan kepala desa (capilkades) di Kabupaten Tuban terpaksa diperpanjang. Ini terjadi karena minimnya peminat yang mendaftarkan diri sebagai cakades.      

“Rencananya (Pilkades serentak, red) akan digelar 27 Oktober 2022, namun 4 desa dari 47 desa yang ada masih minim peminat, sehingga masa pendaftaran diperpanjang,’’ terang Kabid PMD pada Dinsos P3APMD Kabupaten Tuban, Suhud saat ditemui di kantornya, Selasa (02/08).

Ia menyebutkan, di Desa Dawung, Kecamatan Palang hingga penutupan pendaftaran 1 Agustus 2022, belum ada pendaftar sama sekali. Sedangkan, tiga desa lainnya, sambung dia, yakni, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Desa Tobo, Kecamatan Merakurak dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar masing-masing hanya ada satu pendaftar cakades.

"Sesuai prosedur, masa pendaftaran diperpanjang 20 hari sampai terpenuhi kuota cakades, minimal dua orang tiap desa," ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga tahapan masa pendaftaran 20 Juli hingga 1 Agustus 2022, tercatat ada 114 cakades yang akan mengikuti kontestasi Pilkades di 47 desa.

"Terbanyak ada 6 cakades di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan. Selain itu, mayoritas terpenuhi 2 cakades dengan dominasi cakades 21 petahana," tambah Suhud.

Pihaknya berharap, belum terpenuhinya kuota cakades di empat desa tersebut tidak menghalangi tahapan selanjutnya. Sehingga, proses Pilkades tahun anggaran 2022 bisa terlaksana dengan lancar sesuai jadwal dan tahapan. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus