Foto : KPUD Tuban saat gelar rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. (chusnul)

Gelar Rakor Pemutakhiran DPB, KPU Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu, KPU Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu

  • 27 June 2022 15:41
  • Heri S
  • Umum,
  • 804

Tubankab-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II di aula kantor KPU setempat, Senin (27/06).

Hadir dalam rakor tersebut di antaranya perwakilan partai politik dan komisioner Bawaslu Tuban serta seluruh komisioner KPU Tuban.

Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan dalam keterangannya usai rakor menyampaikan bahwa rakor ini bukan merupakan rangkaian tahapan Pemilu serentak 2024, tetapi ini kegiatan non-tahapan. Kendati demikan, tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni kemarin secara resmi.

"Untuk tahapan terdekat pendaftaran partai politik, yakni tanggal 1 - 14 Agustus 2022, sehingga dengan adanya kegiatan ini kami informasikan ke parpol terkait persiapan tersebut," ucapnya.

Inti rakor tersebut, sebut Fatkul, adalah pemutakhiran data yang dilakukan update terus menerus setiap bulan dan berkewajiban mengundang parpol setiap triwulan.

Adapun data DPB triwulan II hingga bulan Juni 2022 KPU Tuban, jumlah pemilih 942.334 rinciannya laki-laki 465.492 dan perempuan 476.842. Jumlah TPS Pemilu 3917 tersebar di 20 kecamatan. Pemilih meninggal 305. Pemilih ganda 44 dan pemilih baru 23.

Sementara itu, terkait aplikasi Lindungi Hakmu, ujar Fatkul, merupakan produk dari KPU RI berbasis mobile yang bisa di-download di playstore.

"Tujuannya agar masyarakat bisa akses datanya langsung melalui telepon seluler masing-masing. Cukup masukkan NIK sudah bisa diketahui apakah sudah masuk data Pemilu atau belum," paparnya.

Seaindainya belum, terang dia, masyarakat bisa daftar melalui aplikasi tersebut dan menunggu diverifikasi oleh admin KPU RI terkait datanya. Kalau ada data yang masih salah bisa dibenarkan langsung melalui aplikasi tersebut.

"Sehingga parpol dan masyarakat bisa tahu by name by address. Ini bagian dari keterbukaan informasi KPU terkait data pemilih," pungkas komisioner asal Soko itu. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus