GUBERNUR BI : UANG RUPIAH TIDAK MEMUAT SIMBOL TERLARANG

Tubankab - Sejak diterbitkan uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 19 Desember 2016 lalu, Bank Indonesia menuai kritik dari beberapa penafsiran terkait logo Bank Indonesia yang disinyalir mirip dengan simbol terlarang.

Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo Rabu (11/01) dalam siaran persnya, menegaskan kembali bahwa uang rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Hal tersebut disampaikan menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di media di mana disebutkan uang rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit. Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan. Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.

Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang. Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak 2000.

Gubernur Bank Indonesia menegaskan pula bahwa rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan NKRI. Dalam hal ini, uang rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang rupiah dengan baik. (nul/hei)

comments powered by Disqus