Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (ist)

Gubernur Khofifah Imbau THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran 1447 Hijriyah, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Layanan

Tubankab – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Imbauan tersebut disampaikan di Surabaya, Jumat 27 Februari, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah.

Ia menegaskan THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR menjadi bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja atau buruh dalam pekerjaannya," terang Khofifah.

Menurutnya, momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Karena itu, pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan menyambut Lebaran.

"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya.

Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026 di seluruh kabupaten dan kota.

"Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," katanya.

Posko tersebut meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota. Selain itu, tersedia posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

Khofifah berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran THR tepat waktu sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur.

Ia optimistis pembayaran THR tepat waktu akan mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimistis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," pungkasnya. (dadang/yavid)

comments powered by Disqus