Hanya Diberlakukan Wajib Lapor, 3 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
- 18 January 2021 14:43
- Heri S
- Umum,
- 616
Tubankab - Polres Tuban menetapkan tiga tersangka menyusul peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu. Namun, mereka tidak menginap di hotel Prodeo, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Para pelaku tersebut berinisial NU (38), AA (32) serta N (53). Mereka merupakan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupeten Tuban.
Selain menetapkan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti, antara lain selembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, 2 lembar surat perintah pengawalan protokol kesehatan Covid-19, selembar surat perintah tugas dari RSUD Dr. Koesma, 2 surat perintah pengamanan pemulasaran jenazah Covid-19, sebuah linggis besi sepanjang 85 centimeter, serta sebuah gunting putih warna hitam.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. NU berperan sebagai aktor yang menghentikan mobil ambulans saat membawa jenazah AR, yakni tokoh masyarakat desa setempat yang akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Setelah ambulans berhenti, tersangka NU menyuruh sopir untuk segera turun dari ambulans dan membuka pintu bagian belakang, serta mengancam kalau tidak dilakukan akan dimassa.
“Setelah pintu belakang ambulans terbuka, tersangka N masuk ke dalam untuk menarik peti jenazah. Begitu peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat peti jenazah tersebut untuk dibawa ke musala,’’ tutur Ruruh saat gelar konferensi pers, Senin (18/01).
Sesampai di musala, lanjut Ruruh, tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut. Pasca-peti berhasil dibuka, kemudian AA mengambil sebuah gunting yang akan digunakan untuk merobek plastik serta kain kafan jenazah.
“Mereka bertiga lalu mengangkat jenazah AR keluar musala untuk dimandikan dan disalatkan,’’ terang mantan Kapolres Madiun ini.
Menurut Kapolres, salah seorang tersangka beriinisial AA mengaku bahwa motif dia melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR karena dia ingin memandikan dan menyalatkan jenazah almarhum.
Kapolres menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya setahun .
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun hanya diberlakukan wajib lapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” dalih Ruruh.
Diberitakan sebelumnya AR, yang merupakan tokoh agama Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, meninggal di RSUD setempat pada Kamis (24/12), karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah sendiri. Atas persetujuan keluarga akhirnya jenazah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalatkan sesuai protokol kesehatan.
Awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Forkopimka pemakaman jenazah sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19, namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba mengadang iring-iringan ambulans yang dikawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban. Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaran dengan massa. Namun, karena kalah jumlah, massa pun tidak bisa dicegah. (*/hei)
Sumber : Polres Tuban