Foto : Para pekerja saat memperbaiki jalan berlubang di Jalur Pantura (agus)

Hari Ini Jalan Berlubang Mulai Diperbaiki

Tubankab Tim Sapu Lobang (Salob) PPK 4.5 Tuban-Babat, Lamongan-Gresik dari PU Bina Marga mulai melakukan perbaikan jalan berlubang di beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (29/02) pagi.

Pengawas Lapangan Tim Salob PPK 4.5 Bina Marga, Kristedy menjelaskan perbaikan jalan ini menindaklanjuti instruksi Bupati Tuban kepada PU Bina Marga terkait adanya jalan berlubang. Perbaikan jalan berlubang ini sekaligus menjawab keluhan dari masyarakat. “Dana yang digunakan untuk perbaikan jalan berasal dari APBN,” ungkapnya.

Perbaikan jalan dilakukan menyisir di Jalan Teuku Umar hingga ruas Jalan Surabaya-Semarang di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, yang merupakan jalan nasional. Adapun titik perbaikan yang menjadi perhatian di Jalan Teuku Umar, Gajah Mada; dan perempatan Kapur.

Pengerjaan perbaikan jalan menggunakan material aspal ASBUTON ACWC sebanyak 10 ton. “Material yang dibawa untuk memperbaiki jalan yang berlubang sebanyak mungkin,” jelasnya.

Jika masih terdapat sisa material, masih kata Kristedy, akan digunakan memperbaiki jalan berlubang hingga ke wilayah perbatasan Widang-Babat.

Kristedy menjelaskan pihaknya akan berusaha dengan maksimal menyelesaikan perbaikan jalan berlubang. Ditargetkan perbaikan jalan akan selesai sore ini. “Kami akan menyelesaikan pengerjaan sebanyak mungkin dan secepatnya agar tidak mengganggu kelancaran jalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada kegiatan Muhasabah Sabtu (29/02) pagi, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu nasional; provinsi; dan Kabupaten Tuban. Perawatan dan perbaikan jalan juga didasarkan pada kewenangan yang ada.

Selain itu, Bupati Tuban menerangkan pembagian jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, Jalan Lingkungan di mana kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes. Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, Jalan Poros Desa yang menghubungkan antardesa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggungjawab Pemkab Tuban.

Ketiga, Jalan Provinsi, yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan Kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di Pemprov Jawa Timur. Sebagai contoh, yaitu ruas jalan Pakah–Ponco–Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya adalah jalan di Jalur Pantura. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus