Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Kabupaten Tuban melakukan pengamatan hilal awal Ramadan 1447 H menggunakan teleskop di Menara Rukyatul Hilal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori. (ist)

Hilal Tak Terlihat di Senori, Penetapan Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Tubankab - Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama Tim Badan Hisab Rukyat melaksanakan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 H atau 2026 M di Menara Rukyatul Hilal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Selasa (17/2). Pengamatan dimulai pukul 17.58 WIB ditambah satu menit. Namun, hilal tidak terlihat, baik secara optik maupun mata telanjang karena posisinya masih berada di bawah ufuk.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menjelaskan bahwa kepastian 1 Ramadan 1447 H tetap menunggu keputusan pemerintah melalui sidang isbat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal merupakan perintah agama sekaligus menjalankan edaran Menteri Agama. Menurutnya, apabila terjadi perbedaan penetapan awal Ramadan, masyarakat diharapkan dapat menyikapinya dengan saling menghormati. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.

Sementara itu, mewakili Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tuban, Sekretaris MUI Taufikurrahman menyampaikan sejumlah pesan kepada umat Islam. Ia mengingatkan adanya potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan tahun ini dan mengajak masyarakat menyikapinya dengan sikap saling menghormati. Selain itu, MUI mengimbau umat untuk memperbanyak doa dan ibadah malam agar bangsa dan negara senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Selama menjalankan ibadah puasa, masyarakat juga diminta menghindari perdebatan khilafiyah, mematuhi keputusan pemerintah, serta meningkatkan solidaritas sosial.

Adapun dari sisi teknis, Perwakilan Tim BHR Kabupaten Tuban, Kepala KUA Kecamatan Plumpang Nurpuat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengamatan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk. Ia menyebutkan sekitar 30 metode penghitungan yang digunakan Tim BHR di berbagai daerah menunjukkan hasil yang sama.

Di sisi lain, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menerangkan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenag Jawa Timur Nomor B-361/Kw.13.06/HM.01/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Pengantar Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H. Kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur pengamatan hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah.

Pelaksanaan rukyatul hilal ini diikuti berbagai unsur masyarakat, di antaranya MUI Kabupaten Tuban, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Forkopimca Senori, Tim BHR, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, pimpinan Pertamina Blok Cepu, Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, pimpinan pesantren, kepala KUA, penyuluh agama, kepala satuan kerja, pranata humas, mahasiswa jurusan Ilmu Falak, pemerhati falak, perangkat desa setempat, serta tamu undangan dari luar kabupaten. Setelah pelaksanaan rukyatul hilal, kegiatan dilanjutkan dengan sidang isbat yang dipimpin hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tuban. (dadang/yavid)

comments powered by Disqus