Industri Pengolahan Ikan Bercokol di Bumi Wali, DLH Gelar Konsultasi
- 28 September 2018 14:22
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 3273
Tubankab - Satu lagi investor bergerak di bidang industri pengolahan ikan akan bercokol di Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
“Perusahaan ini masuk dalam skala besar. Bangunan tertutupnya hampir makan lahan 2 hektare, maka perusahaan tersebut masuk skala wajib Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),’’ ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban Sunarko, SP., di ruang kerjanya, Jumat (28/09).
Menurut Narko, panggilan akrabnya, saat ini antara perusahaan dan DLH Tuban sudah saling berkomunikasi terkait penyusunan dokumen Amdal. Hal tersebut, ditunjukkan oleh perusahaan dengan telah menunjuk konsultan yang telah mendapat legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait dengan tahap penyusunan Amdal tersebut, sebelumnya pada 19 September dan bertempat di Balai Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, telah dilaksanakan konsultasi publik yang dilakukan oleh konsultan bersama perusahaan tersebut (PT. Kirana Food International) dan melibatkan masyarakat yang ikut terdampak dalam pembangunan perusahaan tersebut.
Masyarakat yang terdampak, lanjut Narko adalah masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan pabrik. Di mana secara administrasi adalah Desa Sumberagung, Desa Sumurjalak, dan Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang. “Kemarin, kurang lebih 100 orang yang diundang dalam konsultasi publik tersebut,” ungkapnya.
Dalam konsultasi publik itu, tukas Narko, pada intinya perusahaan mensosialisasikan bahwa akan dilaksanakan sebuah kegiatan usaha dengan skala besar di desa setempat. Selain itu, masih terangnya, perusahaan juga menjelaskan kepada masyarakat terkait dampak positif maupun negatif dengan berdirinya perusahaan tersebut.
Dikatakan Narko, salah satu dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat adalah terkait tenaga kerja, di mana kurang lebih akan menyerap tenaga kerja sekitar 400 orang. Selain itu, lanjut Narko, dari konsultasi publik sebelumnya, juga menyampaikan bahwa dampak negatif dari industri pengolahan ikan ini adalah terkait bau tak sedap.
Oleh sebab itu, Narko menambahkan, nantinya perwakilan masyarakat akan diajak studi banding untuk membuktikan bahwa apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat, secara nyata sudah terdapat teknologi yang dapat menanggulangi dampak berdirinya perusahaan tersebut, yakni terkait bau tak sedap. “Perusahaan tersebut saat ini sifatnya sudah mengembangkan,” terangnya.
Terkait konsultasi publik ini, Narko melanjutkan, sesuai dengan regulasi yang ada, yakni masyarakat secara umum diminta untuk memberikan saran dan masukan di tempat-tempat yang telah ditentukan, dengan 10 hari kerja setelah konsultasi publik dilaksanakan sebelumnya. “Sehingga, terakhir masukan saran terkait dengan regulasi penyusunan Amdal dari masyarakat adalah pada 02 Oktober,” tegasnya.
Narko juga menjelaskan bahwa untuk hari ke-11, tim konsultan sudah mulai menyusun kerangka acuan Amdal, di mana salah satu bahan penyusunan tersebut adalah saran dan masukan dari masyarakat, seperti terkait dengan tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. “Silahkan masyarakat yang ingin menyampaikan saran dan masukan, siapa pun boleh!” seru Narko.
Pihaknya berharap, agar semua masyarakat Kabupaten Tuban pada khususnya, dapat memberikan saran dan masukan dengan di tiga alamat yang telah disediakan, pertama di Kantor DLH Tuban dengan alamat Jalan Veteran nomor 27, kemudian di Kantor Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, dan di PT. Kirana Food International, dengan alamat Jalan KIG Raya Selatan IV Kav. C9, kawasan industri Gresik. “Kalau masyarakat Tuban lebih mudah di DLH ataupun kantor Desa Sumberagung,” pungkasnya. (tauviqurrahman/hei)