INI ALASAN PETA DASAR KABUPATEN TUBAN AKAN DIUPGRADE
- 02 November 2017 14:05
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 8030
Tubankab - Pemkab Tuban akan menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi pembuatan peta dasar Kabupaten Tuban skala 1 : 5.000 senilai Rp.325 juta dengan menggunakan dana APBD 2018.
Besaran anggaran tersebut sempat disinggung oleh DPRD dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam jawaban pemerintah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menjelaskan, pembuatan peta dasar 1 : 500 tersebut merupakan implementasi dari kebijakan one map policy atau kebijakan satu peta, yang menjadi agenda prioritas dari nawacita.
Menurut wabup, kebijakan satu peta merupakan arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu representasi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
“Saat ini peta yang ada belum mengacu satu referensi geospasial, satu standart, satu basis data, dan satu geoportal,’’ terang Noor Nahar Hussein kepada wartawan, Kamis (02/11).
Dalam jawabannya, wabup mengatakan, salah satu unsur peta dasar, yaitu batas wilayah administrasi kelurahan/desa. Adapun peta rupa bumi yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial , termasuk di dalamnya terdapat batas administrasi kelurahan/ desa masih bersifat nisbi atau relatif dan tidak akurat. Sehingga perlu dilakukan penandaan tapal batas sesuai standar pemetaan yang mengacu pada kebijakan satu peta.
Lebih jauh Noor menjelaskan, ouput dari fasilitasi dan koordinasi pembuatan peta dasar Kabupaten Tuban skata 1 : 5000 adalah penandaan batas wilayah administrasi kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Tuban. Nantinya, imbuh wabup, hal tersebut akan menjadi data spasial yang mempunyai manfaat, di antaranya mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen rencana tata ruang akan terintegrasi.
Selain itu, ujarnya, mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur, dan mempermudah serta mempercepat penyelesaian batas wilayah , meningkatkan kehandalan informasi terkait batas wilayah administrasi. (nurul jamilah/hei)