INI IMBAUAN DINAS PEMAS KEPADA KEPALA DESA
- 30 August 2017 16:08
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 334
Tubankab - Dinas Pemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban mengimbau kepada para kepala desa untuk segera tindaklanjuti Perbub Nomor 30 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dengan segera menerbitkan peraturan kepala desa.
Dalam arahannya pada sosialisasi Perbub Nomor 30 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Rabu (30/08), Kepala Dinas Pemas, Pemdes dan KB Mahmudi menjelaskan, kepala desa diberi waktu 10 hari setelah surat edaran dari BKD diberikan. Waktu tersebut, kata Mahmudi, harus digunakan kepala desa untuk memutuskan apakah meminta sekdes berstatus PNS atau tidak.
“Nantinya, permohonan tersebut diserahkan bupati, dan akan diberikan jawaban paling lambat 20 hari setelah surat permohonan dikirim,’’ terangnya.
Lebih dari itu, kata Mahmudi, SOTK tentang perangkat deas juga harus segera disusun oleh kepala desa, dengan menerbitkan peraturan desa. Selain itu, kepala desa harus menyesuaikan nomenklatur yang ada, sesuai klasifikasi swasembada, dan swakarya, sesuai dengan yang dituangkan dalam keputusan bupati, terkait klasifikasi perangkat desa.
Menurut Mahmudi, dalam perbup tersebut diatur tentang jabatan sekdes yang dipilih oleh kepala desa sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi dari bupati.
Lebih jauh dia menjelaskan, setelah perbub ini berlaku, para sekdes akan diberi waktu 10 hari untuk ditugaskan di kecamatan. Dalam waktu 10 hari tersebut, nantinya kepala desa berhak pengajukan permohonan, apakah masih memerlukan sekdes ASN atau tidak.
“Jika tidak nantinya sekdes tersebut akan ditarik dan ditugaskan ke OPD yang membutuhkan. Sekdes ASN juga diberi opsi apakah mau menerima atau tidak,’’ tuturnya. (nurul jamilah/hei)