INI PANDANGAN BUPATI TENTANG 3 RAPERDA INISIATIF DPRD TUBAN

Tubankab - Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan pandangannya tentang 3 Raperda Inisiatif DPRD Tuban pada saat digelar rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Kamis (09/11).

Dalam sambutannya, Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan, pembahasan terhadap 3 Raperda pada 16 Oktober 2017 sampai dengan 01 November 2017 silam, tim pembahasan Raperda dari eksekutif telah mencermati, meneliti, dan menganalisa 3 Raperda, meliputi: Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Tentang Raperda Perlindungan Anak, bupati berpendapat bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Tuban pada 2013 pemkab bersama DPRD telah menetapkan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dasar pembentukan Perda Nomor 13 tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undnag Nomor 1 tahun 2016, maka Perda nomor 13 tahun 2013 tidak perlu dilakukan pencabutan. Namun, cukup dilakukan penyesuaian dalam bentuk perubahan terhadap perkembangan hukum yang ada.

Sehingga, menurut bupati, Raperda disesuaikan menjadi Raperda perubahan, bukan peraturan daerah baru. Sebab, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak masih berlaku dan hanya mengalami perubahan terkait dengan pengertian beberapa istilah.

Kemudian, terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, bupati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Perda.

“Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada DPRD Tuban yang mempunyai inisiatif untuk menyusun Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” kata bupati.

Sebab, masih menurut orang nomor 1 di Tuban ini, pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam Raperda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusi orang atau kelompok orang miskin di wilayah Kabupaten Tuban.

Kemudian, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, bupati berpendapat, dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 terdapat pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman, di mana yang menjadi urusan pemkab adalah sub urusan perumahan, sub urusan kawasan pemukiman, sub urusan perumahan dan pemukiman kumuh, dan sub urusan sarana dan prasarana serta utilitas umum.

Dalam masa sidang yang sama, tim Raperda eksekutif juga telah mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang telah mencakup ketiga substansi yang didelegasikan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 2011, di antaranya masuk substansi yang saat ini diatur dalam Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban.

Bupati berharap, kedua raperda tersebut (Raperda Perlindungan Anak dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh) perlu disinkronkan lebih lanjut agar lebih efektif dan efisien dalam penyusunannya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus