Foto : Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana. (dok)

Ini Penjelasan Sekda Terkait Tenaga Non-ASN Pemkab Tuban

Tubankab - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan bahwa selama ini belum ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait tenaga honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.

Namun, Sekda menjelaskan, jika permintaan dari semua kabupaten dan kota, seluruh tenaga honorer atau non-PNS bisa diperpanjang SK kontraknya, sembari memastikan status mereka bisa mengikuti tes P3K dan diterima.

“Sedangkan terkait tenaga kebersihan, keamanan, dan driver, nantinya bisa dipersiapkan untuk BUMD,’’ jelas Budi Wiyana, Selasa (22/08).

Sekadar diketahui, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018, tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer harus dihapus pada 28 November 2023.

Namun yang jelas, tegas Sekda, pihaknya tidak menginginkan adanya PHK massal ataupun beban anggaran yang besar di APBD terkait dengan honor tenaga non-PNS.

“Saat ini kami berharap, pemerintah pusat bisa memperpanjang SK kontrak tenaga non-PNS, sembari menunggu aturan tetap tentang tenaga honorer,’’ imbuhnya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait bocoran peraturan dari pemerintah pusat tentang tenaga non-PNS, Sekda menjawab bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait lainnya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus