Foto : Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki,S.E. (chusnul)

Ini Tanggapan Bupati Soal Kenaikkan Upah Buruh

Tubankab - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki,S.E merespon terkait pengupahan yang sempat didemo oleh para serikat pekerja karena dianggap nilai kenaikkannya terlalu kecil. Menurutnya, Pemkab Tuban saat ini berpegang teguh pada aturan yang ada. Aturan yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan itu adalah undang-undang turunan dari Cipta Kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Tuban usai rapat paripurna di DPRD Tuban, Jumat (26/11).

Ia menjelaskan, dilihat dari Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Kabupaten Tuban menduduki posisi 12. "Dibandingkan kabupaten sebelah, UMK kita cukup tinggi dengan angka Rp 2,5 juta-an," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, jika dilihat dari kenaikannya hanya 6 ribu sekian, pihaknya mengaku memegang acuan PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut. Kalau ada kajian lagi dari Pemerintah Pusat, pasti pemkab langsung akan melakukan penyesuaian.

Mas Bupati menambahkan, hak diskresi Pemkab maupun Pemprov sudah tidak ada, karena sudah mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut. Sehingga, hanya berdasarkan satu pedoman.

"Kalau kami mengusulkan di situ, ujungnya pasti akan ditolak juga. Pokoknya kami mengusulkan sesuai aturan yang ada," timpal Mas Bupati.

Terkait besarnya angka kenaikkan yang hanya Rp 6.990 dianggap ideal atau tidak, Mas Bupati menanggapi bahwa hal itu tidak bisa diukur dari perorangan, tetapi faktor yang disampaikan para pekerja sudah menjadi catatannya.

"Sekali lagi Pemkab Tuban tetap berpegang teguh pada aturan yang ada, kami tidak bisa menentang aturan yang sudah berlaku," sambungnya.

Namun, pihaknya mangaku komitmen terus berikhtiar menyampaikan hal-hal yang disampaikan pekerja kepada pihak-pihak yang berwenang. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus