Foto : Diskoperindag membantah kabar burung terkait isu penutupan pasar (agus)

Isu Penutupan Pasar adalah Hoaks

Tubankab - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban menegaskan, isu tentang penutupan pasar tradisional karena Covid-19 adalah hoaks atau tidak benar. Hal tersebut disampaikan Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (19/03).

Agus Wijaya menuturkan, Pemkab tidak akan melakukan penutupan pasar. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya telah memberikan surat edaran yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola pasar, swalayan atau minimarket di Kabupaten Tuban. Surat Edaran bernomor 443/1649/414.108/2020 tersebut tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Kegiatan Perekonomian.

Dalam surat tersebut, pengelola pasar, swalayan dan atau minimarket menyediakan tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu badan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak memborong 9 bahan pokok dan menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya.

Bagi pelaku industri kecil dan menengah, tutur Agus, yang proses produksinya menggunakan tenaga kerja agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Tidak hanya itu, bagi pekerja yang diketahui sakit flu atau batuk, agar memakai masker atau beristirahat di rumah dan memeriksakan diri.

“Surat Edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib ditaati,” jelasnya.

Tercatat, di Kabupaten Tuban terdapat 69 pasar tradisional dan 54 toko modern. Dijadwalkan, surat edaran tersebut secara fisik akan diedarkan hari ini.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati Tuban terkait Kewaspadaan Covid-19. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya nomor 3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id .(m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus