Foto : Bawaslu gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. (chusnul)

Jaga Netralitas Pemilu, Ini yang Dilakukan Bawaslu

  • 06 March 2019 15:33
  • Yolency
  • Umum,
  • 501

Tubankab - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, di gedung KSPKP Tuban, Rabu (06/03).

Hadir dalam kegiatan tersebut, para camat se Kabupaten Tuban, pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD), pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan beberapa OPD terkait.

M. Arifin selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga Bawaslu Kabupaten Tuban saat diwawancarai sejumlah awak media usai acara menyampaikan, ini adalah sosialisasi pengawasan tentang netralitas ASN dan jajarannya.

“Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan agar Pemilu 2019 ini tidak terjadi pelanggaran kaitannya dengan kepala desa, perangkat desa, atau ASN yang tidak netral dan tampak tidak netral,” kata komisioner yang mantan aktivis ini.

Sejauh ini, menurutnya, belum ada laporan dari masyarakat secara umum terkait temuan pelanggaran. Meski demikian, pihaknya selalu mengimbau kepada Kades dan perangkat desa untuk menjaga netralitas. “Kita juga sudah mengimbau kepada Pemkab Tuban agar menerbitkan surat imbauan kepada PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Tuban agar menjaga netralitas,” imbuhnya.

Sebab, lanjut M. Arifin, ancaman bagi yang melanggar sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sudah jelas apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses-proses penanganan pelanggaran yang tidak netral bagi ASN, terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Pada acara tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber dari dari Dispemas, Pemdes dan KB Tuban, Anto Wahyudi, S.STP. Kemudian dari AKD Tuban, Warsito, dan terakhir dari PPDI Tuban, A. Wahyudi. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus