Foto : ASN di lingkungan Pemkab Tuban saat ikuti apel pagi. (mila)

Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tuban Berubah

Tubankab - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki jam kerja baru. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 061.1/8949/414.032/2022 Tentang Disiplin Kerja, Hari dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, yang diedarkan 27 Desember 2022 lalu, dan mulai berlaku hari ini, Senin, 2 Januari 2023.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tuban Sugeng Winarno saat dikonfirmasi reporter Diskominfo-SP menjelaskan, surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati Tuban Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja, Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Intinya, ASN harus bekerja 37,5 jam dalam satu minggu. Lalu, bupati dan wali kota menyusun jam kerja yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing,” ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan, aturan tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplin para ASN. Namun, pemberlakuan jam kerja baru tersebut juga disesuaikan dengan jam kerja dari OPD masing-masing.

“Untuk OPD yang enam hari kerja seperti guru, puskesmas, rumah sakit, kita bebaskan untuk membuat aturan jam kerja yang disesuaikan,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat edaran tersebut, hari dan jam kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tuban ditetapkan Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pulang kerja pukul 16.00 WIB. Untuk hari Jumat olahraga pukul 05.30-06.30 WIB, masuk kerja pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, selama jam kerja, ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan, serta setiap hari kerja kepada seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada pukul 07.30 WIB.

Untuk jam kerja pada bulan Ramadan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadan yang pelaksanaanya berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kemudian, ketentuan absensi finger print dan Si Jempol, akan menyesuaikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2022. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus