JDIH TUBAN WAKILI JAWA TIMUR DI TINGKAT NASIONAL
- 09 November 2017 12:47
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 398
Tubankab - Kabupaten Tuban akan mewakili Provinsi Jawa Timur dalam ajang penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang akan dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2018 mendatang.
“Terpilihnya Tuban sudah melalui beberapa pertimbangan, salah satunya, website JDIH yang dimiliki oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban merupakan website mandiri, atau tidak tergantung dengan website yang berada di provinsi,’’ terang Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Sekratriat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban Tutik Musyarofah di kantornya, Kamis (09/11).
Menurut Tutik, alasan website JDIH Bagian Hukum Setda Tuban berdiri sendiri, karena pihaknya tidak ingin menemukan banyak kendala, seperti server mati. “Kalau di provinsi servernya mati, di sini juga akan mati. Tetapi kalau mandiri tidak seperti itu, kalaupun di sini mati, kita masih punya back up di provinisi,’’ tuturnya.
Tak hanya website, perempuan berjilbab ini juga membeberkan, di antara 38 kabupaten/kota yang ada, saat ini JDIH Tuban sudah memiliki perpustakaan besar dan juga touch screen dalam pelayanan publik terkait JDIH, sehingga hal ini merupakan kelebihan tersendiri.
Dikatakannya, saat ini Tuban masih dalam tahap persiapan dan konsultasi. Sebab, terdapat standar dari BPHN yang belum dimiliki oleh Tuban, yakni terkait dengan logo, konten dan integrasi JDIH Tuban dengan beberapa pihak, antara lain, BPHN, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Perundang-undangan, Mahkamah Agung dan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Apa yang disampaikan oleh Tutik, merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan JDIH, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis JDIH, dan surat Kepala BPHN Nomor PHN 458.HN.02.01 tahun 2014 tentang Logo JDIH Nasional, surat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Menurut Magister Hukum Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya ini, dalam penilaiannya, ajang yang digelar oleh BPHN ini berbeda dengan ajang lomba lainnya, sebab, penilaian dilakukan dalam setahun penuh, tidak serta merta dinilai dan diumumkan pemenangnya. “Mungkin ini dilakukan agar tidak ada kabupaten atau kota lainnya yang membuka website mereka waktu lomba saja, karena yang benar setiap saat harus update peraturan perundangan yang terbaru. Jangan sampai lomba selesai, website mangkrak tidak terurus,” tukas Tutik. (nanang wibowo/hei)