JELANG LEBARAN, DINKES SIDAK PUSAT PERBELANJAAN

Tubankab - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menggelar sidak pengawasan terpadu produk pangan di sejumlah pusat perbelanjaan yang tersebar di Kota Tuban, Rabu pagi (14/06).

Sidak yang diikuti juga oleh perwakilan dari Bagian Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Polres Tuban ini, mengedepankan kepada produk makanan yang sudah melewati tanggal kadaluwarsanya, serta tidak jelas ijin edarnya. Hal ini dilakukan demi menjaga masyarakat dari keracunan makanan, serta bahaya produk makanan yang tidak jelas.

Sesaat sebelum sidak digelar, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Hj. Endah Nurul K, ST, M.kes menyampaikan, jika tahun sebelumnya yang melakukan sidak dari Diskoperindag, namun dikarenakan perubahan kewenangan satgas pangan yang berada di tangan Polri dan provinsi, maka untuk tahun ini Diskoperindag tidak melakukan satgas pangan.

“Biasanya kan dari Diskoperindag, tetapi kita tunggu-tunggu sampai mendekati Lebaran kok tidak ada, ya sudah kita akhirnya matur ke pak sek (sekretaris daerah, red), dan akhirnya direstui dinkes yang melakukan pengawasan terpadu ini,” ungkap Endah.

Sidak yang dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan tersebut, tidak ditemukan adanya produk-produk makanan yang sudah expired, maupun tidak memiliki kejelasan ijin edarnya.

“Dipastikan semua produk yang dijual aman dan tidak mengandung bahan berbahaya,’’terang Endah.

Sampling juga diambil dari parsel yang banyak terisi dengan produk makanan berkemasan kaleng. Hal ini disebabkan, produk makanan kemasan kaleng sebisa mungkin tidak boleh ada kerusakan.

“Makanan kaleng itu harus rapet, tidak boleh ada kerusakan sekecil apapun, karena itu bisa menjadi jalan masuk bagi bakteri, terlebih lagi kalengnya sudah terisi udara sehingga mengembung,” tandas Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Dra. Esti Surahmi, Apt.

Selain pengawasan terkait kerusakan produk, dilakukan juga pengecekan terkait nomor kode produksi atau kode masa berakhir. Kode produksi ini, sambung Esti, sangat penting bagi pemerintah dalam hal ini dinkes, karena dari kode produksi tersebut dilakukan kontrol terhadap produk terkait.

“Setiap lima tahun harus mengirim kode masa berakhir ke dinkes, dengan begitu ada yang mengontrol,” imbuhnya.

Masih menurut wanita berjilbab ini, kode masa berakhir ini selain digunakan untuk mengkontrol produk, dijadikan juga untuk saling kontrol dengan daerah lain. Jika kedapatan masih mengijinkan produk yang masa berakhirnya sudah habis beredar, maka dinkes akan mendapat teguran dari daerah lain dan provinsi.

Selain pengawasan, sidak ini juga memberikan penjelasan serta pengarahan dalam menata produk-produk yang akan dijual. Penataan ini penting dilakukan agar nantinya produk-produk terklasifikasi dengan baik, tidak campur aduk.

“Makanan-makanan harus dengan makanan, tidak boleh dicampur dengan produk sabun maupun pewangi ruangan dan lain sebagainya. Selain tidak sesuai klasifikasi, hal tersebut juga membahayakan produk makanan,” terangnya. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus