Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. (dadang)

Jelang Lebaran, Pemkab Tuban Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Tubankab - Memasuki akhir bulan Ramadan dan menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si tertanggal 24 Mei 2019. 

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Drs. Rohman Ubaid, Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 800/6336/204.3/2019 yang menjelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 dengan perihal yang sama.

Rohman Ubaid mengatakan bahwa dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan beberapa hal, di antaranya adalah pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, adalah pada 5 dan 6 Mei 2019 sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 3, 4 dan 7 Juni 2019. 

“Bagi ASN di Lingkup Pemkab Tuban untuk 31 Mei 2019 tetap masuk kerja seperti biasa, dan tanggal 1 Juni 2019 diharuskan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Pemkab Tuban,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Rohman Ubaid bahwa sebagaimana Surat Edaran tersebut bagi Unit Kerja, Satuan Organisasi dan Perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, pertambangan, perbankan, perhubungan dan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerjanya pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut menurut mantan Camat Kerek ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan. “Untuk cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” pungkasnya.  (dadang s/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus