Jelang Percepatan Deklarasi Kabupaten Tuban ODF 2023, Ini yang Dilakukan DKP2-KB
- 21 August 2023 15:27
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 530
Tubankab - Guna Percepatan Kabupaten Tuban ODF (Open Defecation Free) 2023, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (DKP2-KB) Kabupaten Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pembina Kabupaten Sehat dan Forum Kabupaten Sehat, Senin (21/08).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat RH. Ronggolawe Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban itu, turut dihadiri Pimpinan OPD hingga kepala desa di Kabupaten Tuban.
Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dra. Esti Surahmi, Apt menyampaikan, rapat ini berkaitan dengan regulasi serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, di mana salah satunya targetnya adalah mengenai perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebesar nol persen.
“Permasalahan ini sebagaimana yang kita ketahui bahwa di wilayah Kabupaten Tuban, banyak penduduk yang tinggal di sekitar pesisir pantai. Sehingga perilaku buang air besar ini juga menjadi kendala yang harus kita ubah,” lanjut Esti.
Untuk seluruh sektor yang berada di Kabupaten Tuban, tutur Esti, perlu adanya upaya-upaya pemberdayaan atau peran serta yang dapat membantu perubahan perilaku tersebut.
Karena hal tersebut, terang Esti, termasuk dalam Nawa Bhakti yang telah dicanangkan oleh Gubernur Jawa Timur, di mana dalam poin keempat, Jatim Akses, yang terintegrasikan dengan target pembangunan berkelanjutan, yakni air bersih dan sanitasi adalah poin yang harus diselesaikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Esti, data per Agustus 2023 menyebutkan bahwa capaian desa ODF di Kabupaten Tuban baru mencapai 71 persen, karena target Kabupaten Tuban ODF pada November 2023, maka semua desa yang belum ODF harus mengajukan verifikasi sebelum Oktober 2023.
“Untuk memenuhi persyaratan minimal penyelenggaraan kabupaten/kota sehat (KKS), prosentase desa ODF harus minimal tercapai 80 persen, dan kita akan mengejar pencapaian ODF ini hingga 80 persen,” imbuhnya.
Menurut Esti, langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk percepatan Kabupaten ODF ini adalah dengan usulan stimulan jamban kepada masyarakat yang masih terkendala tempat untuk buang air besar. Serta sumber-sumber dana lainnya yang dapat digunakan atau diikutsertakan untuk mendukung program tersebut.
Untuk desa yang sudah ODF, lontar Esti, secara berkelanjutan dapat melakukan peningkatan sanitasi untuk mewujudkan Desa STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), di mana Desa STBM adalah desa yang 100 persen berhenti BAB sembarangan dan minimal 50 persennya melaksanakan pilar STBM, antara lain: setop buang air besar sembarangan; cuci tangan pakai sabun; pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; pengamanan sampah rumah tangga; pengamanan limbah cair rumah tangga.
Esti berharap, unsur-unsur dari organisasi masyarakat untuk turut berperan serta dalam upaya pencapaian kota/kabupaten sehat di Kabupaten Tuban.
Kegiatan rakor tersebut dibuka dengan penyerahan Sertifikat Kecamatan ODF/SBS kepada Kecamatan Tuban, Jenu, Widang, Plumpang, dan Bangilan. Dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen percepatan Kabupaten Tuban ODF 2023 oleh perwakilan, perwakilan kecamatan, dan juga Kepala Puskesmas di Kabupaten Tuban. (yavid rahmat perwita/hei)